WahanaNews.co | Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memaparkan akar persoalan yang kerap terjadi dengan jemaah Ahmadiyah. Dia menilai, karena Ahmadiyah dianggap mengacak pokok ajaran Islam, agama mayoritas masyarakat Indonesia.
"Mestinya mereka yang membela Ahmadiyah tersebut bukannya meminta MUI untuk mencabut fatwanya, tapi mereka meminta Ahmadiyah untuk tidak mengacak-acak pokok ajaran Islam yang ada," tagas Anwar dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (7/9).
Baca Juga:
Kemenag Buka Suara Soal Pembongkaran Rumah Ibadah Ahmadiyah Sintang
Diketahui, masjid milik jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimatan Barat dirusak oleh sejumlah orang pada 3 September lalu. Sejumlah pegiat Hak Asasi Manusia menilai akar masalah intoleransi bersumber dari SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang pelarangan kegiatan JAI dan Fatwa MUI 2005 yang mengatakan bahwa Ahmadiyah adalah ajaran sesat.
Anwar menilai, jika apabila masyarakat diminta menghormati kebebasan beragama, dia pun meminta kesetaraan yang sama dalam hal kebebasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Anwar mengibaratkan, jika ada orang dengan alasan kebebasan, mengacak-acak falsafah Pancasila dan UUD 1945 serta menambah warna bendera kebangsaan dengan warna kuning dan dikibarkan dalam setiap 17 Agustus setiap tahunnya.
Baca Juga:
Masjid Jemaah Ahmadiyah Tetap Difungsikan Sebagai Masjid Untuk Masyarakat Umum
"Tentu pasti mereka akan bertindak untuk mencegahnya karena mereka telah menodai hal pokok yang telah dihormati oleh bangsa ini selama ini," kata Anwar.
Anwar lalu menganalogikan tentang adanya sebuah negara baru di sebuah belahan benua. Menurut dia, saat founding fathers negara tersebut merumuskan falsafah bangsanya dalam bentuk senada dengan Pancasila yang dikomodifikasi dan membuat warna bendera nasional merah putih dan kuning, apakah akan ada protes dari bangsa Indonesia?
"Saya rasa mereka tentu tidak akan marah dan tidak akan memprotesnya karena atas dasar apa mereka marah dan akan protes? Karena negara itu bukan Negara Republik Indonesia," jelas dia.
Karenanya, sambung Anwar, saat dikaitkan dengan Ahmadiyah yang melabeli kepercayaan dan keyakinan mereka dengan nama agama Ahmadiyah, maka tidak akan ada masalah dan konflik horisontal. Karena tidak ada hak bagi umat Islam dan MUI untuk memprotes.
"Itu yang terjadi di Pakistan. Ahmadiyah di Pakistan itu diterima kehadirannya karena Ahmadiyah tidak mengakui dirinya sebagai bagian dari agama Islam, tapi dia merupakan agama tersendiri yang bernama agama Ahmadiyah yang punya keyakinan dan ajaran tersendiri. Jadi dengan demikian tidak ada hak umat Islam untuk menggugat dan mempersoalkannya," tegas Anwar.
Sebagai bagian dari MUI, Anwar menyarankan, kepada Ahmadiyah supaya bisa tenang dan bebas melaksanakan ibadah dan ajaran agamanya, maka jangan mengaku sebagai bagian dari Islam, tapi Ahmadiyah berdiri sendiri sebagai agama di Indonesia.
"Maka selesailah masalah dan umat Islam tentu akan siap untuk hidup berdampingan dengan mereka secara damai seperti halnya bagaimana umat Islam selama ini telah hidup berdampingan dengan agama lain yang ada yang diakui dan tidak diakui di negara ini," terang dia. [dhn]