Yanuar mengungkapkan atas desakan Komisi II DPR RI, Menpan RB Azwar Anas telah menyanggupi bahwa penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan siapapun. Ia menyebutkan ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN.							
						
							
							
								"Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah," ucapnya							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp87,4 Juta, Jemaah Bayar Hanya Rp54,1 Juta
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Sementara itu, solusi yang ditawarkan harus pula tidak mengurangi pendapatan yang mereka terima selama ini. Kemudian, kepastian karir mereka harus lebih terjamin.							
						
							
							
								Ia menjelaskan pemerintah juga diminta untuk merancang formula penyelesaian ini secara komprehensif dan tepat waktu. Sehingga, sebelum 28 November 2023, formula solusi ini sudah beres dan bisa diberlakukan.							
						
							
							
								Adapun revisi UU ASN yang sedang dilakukan harus bisa mewadahi jalan ke luar yang terbaik bagi nasib pegawai non ASN ini. Jangan revisi tambal sulam yang ke depannya berpotensi menjadi bom waktu lagi.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Presiden Prabowo Bahas Situasi Nasional bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di Widya Chandra
									
									
										
									
								
							
							
								Dan harus dicatat pula, pemerintah pernah menyampaikan angin surga di masa Kemenpan RB dipimpin Yudi Chrisnandi. Waktu itu tenaga honor dijanjikan akan diangkat sebagai ASN, namun tak pernah terbukti hingga pergantian beberapa menteri. Sumber: Antara. [jp/jup]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.