WahanaNews.co | Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin menyerahkan 187 sertifikat hak pakai (SHP) tanah Provinsi DKI Jakarta di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023, Selasa (13/2/2024).
Serah terima SHP tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2021 tentang Inventarisasi Pengadaan Tanah Dan Bidang Tanah Yang Belum Bersertifikat Serta Pelaporan Pensertifikatan instansi dalam program strategis nasional, Penyerahan dinilai termasuk progres penyelesaian sertifikat.
Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Akui Pagar Laut Viral di Tangerang Punya Sertifikat Resmi
Penyerahan sertifikat ini dihadiri oleh Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Kerjasama Daerah Provinsi DKI Jakarta, Plt Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Provinsi DKI Jakarta.
Juga Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kepala SKPD/UKPD selaku Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan dan para Lurah.
Namun begitu, Munjirin mengungkapkan bahwa dirinya kurang senang terhadap jumlah SHP tahun anggaran 2023 yang diserahkan saat ini.
Baca Juga:
Begini Cara Mengurus Biaya dan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Oleh klarena Munjirim memerintahkan seluruh Kepala SKPD/UKPD untuk meningkatkan SHP ditahun 2024.
“Bapak Ibu sekalian seneng ga lihat jumlah segitu (187 sph-red). Kalau saya kurang senang. Karena Jakarta Selatan yang pertama dan Jakarta Timur yang belum dinobatkan sebagai kota lengkap. Tahun tahun 2024 ini kita akan mencoba mengejar itu menjadi kota lengkap. Mungkin dalam beberapa bulan kedepan akan (mendeklarasikan-red) menjadi kota lengkap,” jelas Munjirin di Ruang Gelatik Utama Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Menurut Munjirin untuk menjadi kota lengkap itu harus ada kebersamaan untuk membantu Kepala Suku Badan (Kasuban) Pengelolaan Aset Kota Jakarta Selatan Imilda dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan untuk menjadikan sertifikat yang merupakan aset Pemda DKI Jakarta.