WAHANANEWS.CO - Modus haji ilegal makin canggih—dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi, Bareskrim Polri mengungkap praktik yang merugikan calon jemaah di Indonesia, Sabtu (18/4/2026).
Bareskrim Polri mengungkap berbagai modus operandi pelaksanaan haji ilegal yang kerap menjerat masyarakat dengan iming-iming berangkat cepat tanpa prosedur resmi.
Baca Juga:
Hindari Risiko Konflik, Puluhan Kapal di Selat Hormuz Putar Balik
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyebut modus yang paling sering terjadi adalah penyalahgunaan visa nonhaji seperti visa ziarah dan visa kerja untuk memberangkatkan jemaah secara ilegal.
"Modus tersebut antara lain penyalahgunaan visa nonhaji seperti visa ziarah dan visa kerja," ujar Nunung dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Selain itu, terdapat pula tawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi melalui visa furoda, mujamalah, atau amil yang sebenarnya tidak dipungut biaya oleh Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga:
Harga Elpiji 12 Kg Naik, Bahlil: Itu untuk Orang Mampu, Bukan Masalah
Nunung menjelaskan ada juga praktik penggunaan visa dari negara lain seperti Brunei Darussalam, Filipina, dan Malaysia untuk memberangkatkan warga negara Indonesia secara ilegal ke Arab Saudi.
Ia menambahkan mayoritas kasus haji ilegal yang gagal berangkat berasal dari embarkasi Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar.
Lebih lanjut, modus lain yang ditemukan adalah skema ponzi dengan menggunakan dana jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah lama serta praktik penggelapan dana dengan dalih keadaan kahar.
"Modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat," tuturnya.
Di sisi lain, Bareskrim juga menyoroti maraknya biro perjalanan ilegal yang tidak terdaftar sebagai PIHK atau PPIU, menggunakan identitas palsu, menawarkan paket tidak transparan, serta tidak memberikan jaminan perlindungan kepada jemaah.
Sebelumnya, Mabes Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah membentuk Satgas Haji untuk melindungi calon jemaah dari praktik haji ilegal dan penipuan.
Kerja sama tersebut ditandatangani Wakapolri Dedi Prasetyo bersama Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak pada Kamis (9/4/2026).
Dedi mengatakan pembentukan Satgas Haji merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto guna memberikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.
Ia menyebut Satgas Haji akan bertugas melakukan sosialisasi, pencegahan, hingga penindakan hukum terhadap pelaku penipuan dan praktik haji ilegal.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]