Ketiga, merujuk pada UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dalam Pasal 12 huruf (a) disebutkan bahwa, “Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat: (a), orang asli Papua."
Selanjutnya yang keempat, yaitu merujuk kepada UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dalam Pasal 75 ditegaskan tentang Partai Lokal. Partai ini didirikan oleh WNI yang telah berdomisili tetap di Aceh. Partai Lokal pun memiliki peran yang sama dengan partai politik lainnya, yaitu mengusulkan calon kepala daerah, Gubernur dan calon Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Baca Juga:
Pemerintah DKI Jakarta Tingkatkan Uji Emisi untuk Cegah Pencemaran Udara
Atas uraian tersebut, sangat logis jika UU No. 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi DKJ seharusnya berisi aturan agar Parpol melibatkan putra daerah dan tokoh masyarakat Betawi untuk ikut aktif dalam Pilkada Jakarta 2024.
Dalam hal ini, Betawi sebagai masyarakat asli Jakarta memiliki potensi dan kualitas yang tidak kalah dengan daerah Istimewa atau daerah khusus lainnya. Sehingga, kami berharap Parpol bisa mengusulkan tokoh masyarakat Betawi untuk berpartisipasi lebih aktif dalam kepemimpinan di ibu kota melalui Pilkada Jakarta 2024.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan, saya mengusulkan agar penting untuk dipertimbangkan tiga langkah yaitu, mengusulkan revisi UU Provinsi DKJ atau Perpu hingga mempertimbangkan untuk melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi atas UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Juga:
Jakarta Membutuhkan Anggaran Rp 600 Triliun menuju Status Kota Global
Jika tiga langkah tersebut di atas telah ditempuh tetapi tetap gagal, masyarakat Betawi tetap bisa bersikap dengan banyak cara. Salah satunya adalah, kemungkinan menolak keberadaan UU Provinsi DKJ karena tidak mengakomodir putra daerah atau tokoh masyarakat Betawi dalam Pilkada Jakarta. Cara lainnya, kemungkinan bisa juga dengan menolak Pilkada Jakarta 2024. Yang pasti, langkah apapun yang ditempuh masyarakat Betawi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.