Sebagaimana dikatakan Prof. Satjipto Rahardjo “Hukum yang baik adalah hukum yang melindungi manusia”. Maka menagih hak tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hak orang lain.
Penutup
Baca Juga:
Ibu Menyusui Terjerat Kasus Fidusia Ditemui KDM, Upayakan Restorative Justice
Dua Putusan Mahkamah Konstitusi tentang eksekusi jaminan fidusia mengarahkan pada suatu hal yang sederhana tapi fundamental yakni, hukum perdata dan pidana tidak pernah benar-benar terpisah. Keduanya bertemu ketika keadilan menjadi korban dari prosedur hukum yang diabaikan.
Bagi lembaga pembiayaan, kepastian hukum sangat penting. Bagi debitor, perlindungan hak sangat mutlak. Namun di atas kepastian dan perlindungan itu ada nilai yang lebih tinggi yakni kemanusiaan dan keadilan.
Eksekusi harus dijalankan, tetapi melalui prosedur hukum yang sah. Karena di negara hukum, hak tidak boleh ditegakkan dengan kekerasan, melainkan harus dengan keadilan.
Baca Juga:
Kasus Fiduasia, Ibu Menyusui Jadi Terdakwa Minta Maaf ke Adira Mohon Tak Lagi Dibui
Refrensi:
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019