BEBERAPA hari terakhir ini, jagat maya menyuguhkan satu tontonan yang membuat dada sesak, bukan karena horor, melainkan karena hal yang lebih mengerikan: kuasa tanpa nalar.
Seorang pedagang kecil diperlakukan seperti terdakwa kelas berat. Namanya Sudrajat, berusia 50 tahun. Sehari-hari, ia berjalan kaki menjajakan es gabus, yang dikenal orang sebagai jajanan jadul, yang lebih akrab dengan masa kecil ketimbang laboratorium kimia.
Baca Juga:
Habiburokhman Heran, Kejar Penjambret Malah Berujung Jerat Hukum bagi Korban
Es gabus itu putih, kenyal, dan memang, kalau dilihat sepintas, mirip spons. Tapi di situlah logika berhenti bekerja. Dua aparat berseragam, seorang polisi dan seorang Babinsa, menarik kesimpulan secepat menekan pelatuk. Tuduhan pun lahir, tanpa uji, tanpa nalar, tanpa sabar.
Es itu disebut spons. Tuduhan yang bukan hanya diucapkan, tetapi dirayakan dengan kekerasan. Pak Ajat -- begitu ia dipanggil -- dipukul, dicambuk selang, dipaksa memakan dagangannya sendiri.
Di tengah itu semua, sebuah kalimat meluncur dingin: lebih baik kamu yang mati duluan, jangan anak-anak.
Baca Juga:
Pengurus Toga Purba Se-Jabodetabek Desak Pemerintah Usut Tuntas Penembakan Diplomat Zetro Leonardo Purba di Peru
Kalimat itu meluncur ringan, seperti lelucon buruk, padahal yang sedang roboh adalah wibawa negara.
Ketika video itu viral, publik marah. Bukan karena es gabus, melainkan karena yang tampak adalah kekuasaan yang merasa tidak perlu berpikir. Ironinya, tuduhan itu runtuh bahkan sebelum sempat berdiri.
Hasil laboratorium menyatakan es Pak Ajat aman. Tidak ada spons. Tidak ada racun. Yang ada hanya prasangka berseragam.
Aparat lalu meminta maaf. Sebuah gestur yang layak dihargai, tapi tidak cukup. Karena tidak semua luka sembuh dengan kata maaf. Ada trauma yang tinggal, ada martabat yang terlanjur koyak, ada penghasilan hari itu yang lenyap tanpa ganti.
Pertanyaan pun bergeser. Bukan lagi soal etika, melainkan hukum. Tuduhan palsu telah disebarkan. Kerugian nyata telah terjadi. Video direkam, disiarkan, dan dipercaya sebagian orang. Dalam logika hukum, ini bukan peristiwa sepele.
Lalu mengapa negara terkesan buru-buru menutup buku? Apakah perkara ini dianggap selesai karena pelaku juga bagian dari institusi penegak hukum? Apakah seragam kini cukup menjadi pengganti proses?
Padahal, jika benar niatnya melindungi publik dari pangan berbahaya, ladang pengawasan jauh lebih luas. Dapur-dapur besar, distribusi massal, atau program yang menyentuh ribuan anak setiap hari. Tapi di sana dibutuhkan keberanian. Sementara menekan pedagang kecil yang sendirian, itu lebih mudah.
Sebagian orang berkata, Pak Ajat seharusnya bersyukur. Ia mendapat simpati, bantuan, motor, rumah direnovasi. Rezeki datang dari berbagai arah. Tapi mari jujur sebentar saja: tidak ada orang waras yang ingin hidupnya diangkat lewat penghinaan dan kekerasan.
Apa yang dialami Pak Ajat mungkin cara Tuhan meninggikan derajatnya. Tapi urusan sanksi aparat bukan wilayah langit. Itu urusan negara. Dan negara tidak boleh menyerahkannya pada lupa.
Korban boleh memaafkan, itu kemuliaan pribadi. Publik boleh bersimpati, itu nurani. Tetapi negara tidak boleh ikut-ikutan memaafkan tanpa proses. Sebab ketika pelanggaran dibiarkan, ia tak pernah berhenti pada satu korban.
Tanda pangkat bukan tiket bebas nalar. Saat ia dipakai untuk menekan, yang hadir bukan rasa aman, melainkan ketakutan yang diberi cap negara. [*]
*) Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi WAHANANEWS.CO