Aparat lalu meminta maaf. Sebuah gestur yang layak dihargai, tapi tidak cukup. Karena tidak semua luka sembuh dengan kata maaf. Ada trauma yang tinggal, ada martabat yang terlanjur koyak, ada penghasilan hari itu yang lenyap tanpa ganti.
Pertanyaan pun bergeser. Bukan lagi soal etika, melainkan hukum. Tuduhan palsu telah disebarkan. Kerugian nyata telah terjadi. Video direkam, disiarkan, dan dipercaya sebagian orang. Dalam logika hukum, ini bukan peristiwa sepele.
Baca Juga:
Habiburokhman Heran, Kejar Penjambret Malah Berujung Jerat Hukum bagi Korban
Lalu mengapa negara terkesan buru-buru menutup buku? Apakah perkara ini dianggap selesai karena pelaku juga bagian dari institusi penegak hukum? Apakah seragam kini cukup menjadi pengganti proses?
Padahal, jika benar niatnya melindungi publik dari pangan berbahaya, ladang pengawasan jauh lebih luas. Dapur-dapur besar, distribusi massal, atau program yang menyentuh ribuan anak setiap hari. Tapi di sana dibutuhkan keberanian. Sementara menekan pedagang kecil yang sendirian, itu lebih mudah.
Sebagian orang berkata, Pak Ajat seharusnya bersyukur. Ia mendapat simpati, bantuan, motor, rumah direnovasi. Rezeki datang dari berbagai arah. Tapi mari jujur sebentar saja: tidak ada orang waras yang ingin hidupnya diangkat lewat penghinaan dan kekerasan.
Baca Juga:
Pengurus Toga Purba Se-Jabodetabek Desak Pemerintah Usut Tuntas Penembakan Diplomat Zetro Leonardo Purba di Peru
Apa yang dialami Pak Ajat mungkin cara Tuhan meninggikan derajatnya. Tapi urusan sanksi aparat bukan wilayah langit. Itu urusan negara. Dan negara tidak boleh menyerahkannya pada lupa.
Korban boleh memaafkan, itu kemuliaan pribadi. Publik boleh bersimpati, itu nurani. Tetapi negara tidak boleh ikut-ikutan memaafkan tanpa proses. Sebab ketika pelanggaran dibiarkan, ia tak pernah berhenti pada satu korban.
Tanda pangkat bukan tiket bebas nalar. Saat ia dipakai untuk menekan, yang hadir bukan rasa aman, melainkan ketakutan yang diberi cap negara. [*]