Oleh: Piter Abdullah- Direktur Riset CORE Indonesia
KEMAJUAN teknologi informasi membawa perubahan yang sangat cepat di industri keuangan.
Baca Juga:
OJK Tetapkan Bunga Harian Baru untuk Pinjaman Online, Begini Rinciannya
Layanan keuangan yang selama ini terbatas tersedia di lembaga-lembaga keuangan konvensional terutamanya di perbankan secara tiba-tiba mendapatkan pesaing baru, yaitu Financial Technology atau biasa disebut Fintech.
Tidak main-main, pesaing baru ini memberikan layanan keuangan yang selama ini tidak pernah terbayangkan. Caranya juga sangat mudah, cukup dengan menggunakan aplikasi di smart phone.
Salah satu contohnya adalah layanan pembiayaan usaha. Selama ini kita hanya mengenal pembiayaan usaha dari bank atau dari pasar modal. Keduanya sangat tidak mudah.
Baca Juga:
Lindungi Konsumen, OJK Stop Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal di Tahun 2024
Untuk mendapatkan pembiayaan usaha dari bank kita harus datang ke bank dengan membawa proposal kredit dan terutama lagi harus meyakinkan petugas bank bahwa kita layak dipercaya. Untuk mendapatkan pembiayaan dari pasar modal jauh lebih sulit lagi, dengan persyaratan yang bertumpuk-tumpuk.
Dengan semua ketidakmudahan itu wajar jika kemudian yang mendapatkan pembiayaan dari bank dan pasar modal mayoritas adalah usaha-usaha yang sudah mapan, dengan skala usaha yang sudah besar atau setidaknya menengah.
Sementara usaha-usaha kecil dan mikro - apalagi yang ultra mikro - harus gigit jari mencari alternatif sumber pembiayaan yang lain. Sudah sangat bagus kalau mereka kemudian tidak terjebak jeratan lintah darat.
Kehadiran Fintech menjadi angin segar bagi dunia usaha terutama usaha kecil dan mikro. Layanan dari Fintech dengan skema peer to peer lending (P2P Lending) dan juga crowd funding menjadi alternatif sumber pembiayaan, yang walaupun belum menjadi jaminan lebih murah tetapi setidaknya lebih mudah.
Fintech peer to peer lending (Fintech Lending) memfasilitasi dan mempertemukan pihak-pihak yang memiliki dana dengan pihak-pihak yang membutuhkan dana. Di sini letak perbedaan utama antara Fintech Lending dengan bank.
Bank tidak memfasilitasi dan mempertemukan pihak pemilik dana dengan yang membutuhkan dana. Di bank, pemilik dana menyimpan dananya tanpa melakukan analisis pada proyek mana dana akan ditempatkan. Bank yang kemudian mengelola, menyalurkan dana tersebut kepada pihak peminjam yang membutuhkan dana.
Sementara pada Fintech Lending dimungkinkan pemilik dana melakukan analisis yang cukup komprehensif terhadap proposal-proposal pinjaman yang diajukan oleh pihak peminjam dan kemudian memilih proposal mana yang akan diberikan pendanaan.
Dengan demikian pemilik dana tahu persis kemana dana mereka akan digunakan dan oleh karena itu risiko penempatan dana menjadi lebih terukur.
Tidak jauh berbeda dengan Fintech Lending di atas, Fintech Crowd Funding yang juga semakin berkembang di Indonesia memberikan kemudahan kepada pemilik dana untuk memilih proyek-proyek yang akan dibiayai dengan risiko yang terukur.
Mereka bisa mempelajari secara cukup mendalam tingkat keuntungan dan risiko dari proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan kemudian memilih proyek mana yang akan dibiayai sesuai tingkat keuntungan dan tingkat risiko yang mereka inginkan.
Baik Fintech Lending maupun Fintech Crowd Funding sama-sama memberikan kemudahan bagi pemilik dana menempatkan dana sesuai dengan tingkat keuntungan yang diinginkan dan selera risiko (risk appetite) mereka. Bila menginginkan keuntungan yang tinggi risiko penempatan dana juga akan lebih besar. Disisi lain, Fintech Lending dan Fintech Crowd Funding juga memudahkan usaha kecil dan mikro untuk menampilkan proyek atau usaha-usaha mereka dan kemudian mendapatkan pembiayaan.
Risiko Fintech
Seiring dengan perkembangannya yang demikian cepat, keberadaan Fintech juga memunculkan banyak risiko yang harus dimitigasi oleh regulator. Apalagi tingkat literasi masyarakat terkait Fintech juga masih sangat rendah. Para pihak yang tidak bertanggung-jawab memanfaatkan keluguan masyarakat akan Fintech. Hal inilah yang kemudian memunculkan berbagai kasus penipuan oleh pinjaman online ilegal.
Pinjaman online ilegal yang sudah banyak memakan korban sesungguhnya bukanlah layanan Fintech. Mereka lebih tepat dikategorikan tindakan kriminal penipuan yang berkedok Fintech. Pencegahan dan penanggulangan kasus-kasus pinjaman online illegal hendaknya dilakukan secara tersendiri dan tidak mengganggu perkembangan Fintech.
Di luar permasalahan risiko penipuan pinjaman online ilegal di atas, Fintech legal pun juga harus diakui memiliki risikonya sendiri. Risiko Fintech legal antara lain adalah: risiko kejahatan cyber (cyber crime), risiko pencucian uang (money laundrying), dan risiko gagal bayar.
Risiko kejahatan cyber (cybercrime) adalah risiko yang muncul terkait pemanfaatan data baik data investor maupun data peminjam untuk kejahatan dengan memanfaatkan teknologi internet, seperti penggunaan data klien dalam penipuan, pencurian, pemerasan, dll.
Risiko pencucian uang, adalah risiko dimanfaatkannya Fintech untuk pencucian uang, dimana sumber dana untuk pembiayaan proyek-proyek adalah bersumber dari hasil kejahatan, seperti korupsi, perdagangan narkoba, atau perdagangan manusia (human trafficking). Sementara risiko gagal bayar adalah risiko kerugian atau tidak kembalinya dana yang dihadapi investor ketika memutuskan menempatkan dana mereka di Fintech Lending atau Crowd Funding.
Perlindungan Konsumen
Dalam memitigasi semua risiko yang muncul seiring tumbuh berkembangnya Fintech, regulator tidak mungkin bekerja sendirian. Pendekatan yang dilakukan hendaknya adalah dengan memanfaatkan ekosistem keuangan dan mendorong berjalannya self regulatory organization dimana semua Fintech harus mampu mengatur dan mengawasi dirinya sendiri.
Pengawasan Fintech oleh regulator adalah pengawasan pelengkap, bukan yang utama. Pengawasan yang utama justru adalah pengawasan yang dilakukan oleh Fintech itu sendiri (self regulatory) dan oleh masyarakat.
Semua bentuk pengaturan dan pengawasan Fintech yang dilakukan oleh Pemerintah dan OJK sebagai regulator difokuskan pada upaya memberikan perlindungan terhadap konsumen. Dalam hal perlindungan konsumen ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi telah mengeluarkan Peraturan Menkominfo nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Peraturan ini mengatur dan mewajibkan pihak penyelenggara Fintech untuk menjaga dan memastikan data-data konsumen selalu aman.
Jika adanya kegagalan dalam melindungi data, maka pihak penyelenggara Fintech wajib memberitahukan kepada konsumen. Pihak penyelenggara Fintech juga tidak boleh mengotak-atik data konsumen.
Sejalan dengan peraturan Mekominfo tersebut, OJK dalam upaya melindungi konsumen pada layanan Fintech mengeluarkan POJK No.13/PJOK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa pihak penyelenggara Fintech harus menjaga kerahasiaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang mereka kelola mulai dari memperoleh data hingga data konsumen dimusnahkan.
Selain itu OJK juga mewajibkan penyelenggara Fintech untuk menyediakan layanan konsumen dimana konsumen bisa mendapatkan semua informasi terkait produk-produk yang ditawarkan oleh Fintech. Semua kepentingan konsumen harus benar-benar terlindungi. Jika ada pihak yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK, maka pihak tersebut akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi dan juga sanksi lainnya yang ditentukan oleh OJK.
Terakhir, dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen khususnya untuk nasabah Fintech P2L pada 15 Juli 2022 OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending).
POJK ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016) dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan perlindungan konsumen secara optimal.
Disadari produk-produk Fintech akan semakin berkembang dan kompleks. Regulasi OJK khususnya terkait perlindungan konsumen dituntut bisa mengimbangi kecepatan dan kompleksitas produk-produk Fintech tersebut. Ini adalah tantangan yang harus dijawab oleh OJK. [tum]
Artikel ini disadur dari Detikfinance yang telah diterbitkan pada Kamis, 15 Sep 2022, Penulis adalah Direktur Riset CORE Indonesia.