Sebagai informasi, saat konferensi pers hari ini, Burhanuddin juga mengungkapkan peran para tersangka dalam kasus tersebut. IWW diduga berperan menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.
Dia juga mengungkapkan peran tiga tersangka lainnya yakni SMA, MPT, dan PT.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
“Ketiga tersangka telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW, sehingga Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Multimas Nabati Asahan, PT Musim Mas untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” ucap Burhanuddin saat konferensi pers, disiarkan di akun Youtube Kejaksaan RI, hari ini.
“Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” lanjutnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.