Orang saleh biasanya hati-hati dalam melabel seseorang karena kalau salah bisa menjadi fitnah.
Fitnah itu menurut Islam, lebih kejam dari pembunuhan. Orang pasti ingat bahwa kata-kata itu disampaikan di pidato Jenderal AH Nasution tahun 1965 saat melepas pemakaman jenderal dan perwira TNI yang akan dikuburkan di Taman Makam Pahlawan, karena dibantai pemberontak G 30 S PKI yang ingin merebut kekuasaan.
Baca Juga:
Logo dan Maskot Hari Pers Nasional 2025 Resmi Diluncurkan
Fitnah itu bagai memakan bangkai saudara sendiri. Luar biasa kejamnya. Profesi wartawan yang dianggap mulia, sudah diajari untuk konfirmasi, cek dan ricek, tabayun, sebelum menuduh seseorang.
Menyebut saya koruptor? Kapan pengadilan memvonis saya korupsi? Melabel saya cash back? Anda tahu aturan tertulis yang ada di PWI? Anda tahu mekanisme check and balances di PWI. Tanyalah soal hasil rapat di PWI yang ada notulennya. Pelajari sebelum memberi label.
Maka kalau sampai ada wartawan senior, bahkan lama menduduki jabatan dewan kehormatan, melakukan fitnah, entah sebesar apa kesalahannya. Kita bicara dunia, kalau akhirat ya urusan Allah Yang Maha Tahu. Kasihan kalau nanti ajal datang, orang yang difitnah belum memaafkan.
Baca Juga:
Ketum PWI Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Wartawan Menanam Dukung Ketahanan Pangan
Jangan sampai rasa benci membuat Anda mengesampingkan kebenaran. Di kode etik jurnalistik itu disebut uji informasi. Atau juga independen, sesuai hati nurani, tanpa campur tangan apapun. Tanpa kepentingan apapun. Masak nggak tahu. Katanya senior.
Saya terheran-heran dengan kebohongan yang dianggap benar dan terus didengung-dengungkan dalam keributan di PWI saat ini. Menyebut sebagai rapat pleno sebuah pertemuan yang hanya dihadiri segelintir orang dan beberapa di antaranya bahkan bukan lagi pengurus sesuai Susunan Pengurus PWI Pusat yang disahkan SK Kemenkumham dengan AHU-0000946.01.08. Tahun 2024 tanggal 9 Juli.
Kalau dihitung jumlah peserta rapat pleno PWI Pusat 76 orang, rapat bisa diadakan kalau yang hadir 2/3 yaitu 51 orang. Kalau tidak korum, ditunggu 2 x 15 menit, maka rapat bisa diadakan kalau diikuti setidaknya 1/3 orang. Yaitu 26 orang.