Selain itu, terdapat pula sejumlah BUMD berbentuk Perseroda, yakni PT Tirta Gemah Ripah, Bandung (2022); PT Tirta Utama Jawa Tengah, Semarang (2022); PT Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (2022); PT Air Minum Bandarmasih, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (2023); PT Tirta Amuntai, Kalimantan Selatan (2023); PT Air Minum Sanggam, Balangan, Kalimantan Selatan (2023); PT Air Minum Berkah Banua, Tanah Laut, Kalimantan Selatan (2023); serta PT Air Minum Bersujud, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (2024).
Atas penjelasan Ketua DPRD DKI Jakarta, Drs. H. Khoirudin, M.Si., semakin jelas bahwa tidak ada pelanggaran aturan apa pun terkait perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda. Hal ini menumbuhkan harapan agar program transformasi PAM Jaya ke bentuk Perseroda, beserta langkah IPO yang digagas Gubernur Pramono, dapat berjalan lancar tanpa hambatan, mengingat tujuan utamanya adalah untuk kebaikan, kemajuan Jakarta, peningkatan transparansi, kemandirian BUMD, serta keadilan bagi masyarakat Jakarta.
Baca Juga:
PAM JAYA Gercep Tanggulangi Gangguan Kualitas Air di Citra Garden City 2 Extension
[Redakaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.