Akibatnya, seseorang tetap memiliki penghasilan tetapi belum tentu mempunyai hubungan kerja formal seperti yang kita kenal selama ini.
Di sinilah tantangan BPJS Ketenagakerjaan menjadi semakin kompleks.
Baca Juga:
Dokter Internship Kini Dijamin BPJS, Menkes Perkuat Perlindungan Tenaga Medis
Selama puluhan tahun, sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan relatif lebih mudah menjangkau pekerja yang memiliki perusahaan, alamat kantor, slip gaji, dan pemberi kerja yang jelas.
Namun bagaimana dengan jutaan orang yang bekerja sendiri?
Siapa pemberi kerjanya? Berapa penghasilannya? Berapa iuran yang harus dibayarkan? Dan siapa yang memastikan iurannya dibayar secara rutin?
Baca Juga:
Pemprov Jabar dan BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Rp. 49,3 Miliar untuk 1.515 Pekerja dan Ahli Waris
Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menjadi semakin penting saat ini dan beberapa tahun mendatang.
Ketika Pekerja Formal Berkurang, Basis Iuran Ikut Tertekan
BPJS Ketenagakerjaan bekerja dengan prinsip gotong royong.