Pekerja dan pemberi kerja membayar iuran. Dana tersebut dikelola untuk memberikan perlindungan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau menghadapi berbagai risiko sosial-ekonomi lainnya sesuai program yang diikuti.
Artinya, keberlanjutan sistem sangat berkaitan dengan jumlah peserta aktif dan kontinuitas pembayaran iuran.
Baca Juga:
Dokter Internship Kini Dijamin BPJS, Menkes Perkuat Perlindungan Tenaga Medis
Kalau jumlah pekerja formal tumbuh, basis kepesertaan relatif mudah berkembang.
Sebaliknya, jika terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja, efisiensi perusahaan, otomatisasi, atau pergeseran besar menuju pekerjaan informal, pertumbuhan kepesertaan dapat menghadapi tekanan.
Masalahnya bukan hanya berkurangnya peserta. Yang lebih berat adalah munculnya peserta yang masuk dan keluar dari sistem secara tidak teratur.
Baca Juga:
Pemprov Jabar dan BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Rp. 49,3 Miliar untuk 1.515 Pekerja dan Ahli Waris
Hari ini bekerja. Bulan depan tidak memiliki proyek. Tiga bulan kemudian bekerja kembali. Enam bulan berikutnya pendapatannya turun.
Bagi sistem jaminan sosial, pola seperti ini jauh lebih sulit dikelola dibandingkan seorang karyawan yang menerima gaji tetap setiap bulan.
Ekonomi Gig Mengubah Peta Perlindungan Sosial