PREMANISME yang terus merajalela akhir-akhir ini lebih sebagai cerita tentang fakta semakin memburuknya kualitas ketertiban umum. Premanisme yang nyata-nyata ilegal itu dipraktikan setiap hari di banyak ruang publik, dan telah lama meresahkan masyarakat.
Dan, sudah lama pula masyarakat berharap negara segera hadir memberi perlindungan dari aksi premanisme yang umumnya diwujudnyatakan dengan pemalakan.
Baca Juga:
Jika Diresahkan Aksi Premanisme, Polri Minta Warga Hubungi 110
Karena gelombang aksi premanisme itu terus membesar, masyarakat kebanyakan merasakan dan melihat bahwa sistem hukum seperti sudah tidak efektif lagi menjalankan fungsinya.
Banyak warga hanya bisa pasrah ketika menjadi korban dari aksi premanisme itu. Soalnya, sudah lama dikeluhkan dan dipublikasikan, tetapi negara seperti tidak pernah segera hadir untuk sekadar mengeliminasi premanIsme itu.
Padahal eliminasi premanisme menjadi wujud nyata perlindungan masyarakat oleh sistem hukum negara.
Baca Juga:
13 Ribu Pecalang Bali Deklarasi Tolak Preman Berkedok Ormas
Keluh kesah terhadap premanisme sudah disuarakan ragam komunitas. Dari pedagang kecil di pinggir jalan, manajer proyek skala kecil dan besar hingga level pengusaha, termasuk wisatawan lokal yang sering menjadi korban parkir liar dengan tarif yang tidak lazim.
Contoh kasusnya bahkan sudah terlalu banyak untuk disebutkan. Premanisme semakin marak karena teramat minimnya respons penegak hukum dan polisi pamong praja sebagai pelaksana dan penegak peraturan daerah (Perda).
Dalam sejumlah kesempatan, para praktisi bisnis sudah berulangkali mengingatkan bahwa premanisme sudah merusak kondusifitas pada berbagai aspek kehidupan bersama, termasuk merusak iklim berusaha.