Boleh jadi, aksi premanisme terkini memuncak pada kasus serangan sekelompok massa terhadap polisi dan pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jumat (18/4/2025) dini hari. Lagi-lagi, kasus ini berawal dari niat sekelompok preman menghalang-halangi kegiatan sebuah perusahaan.
Tak hanya intimidasi dan mengancam pekerja, kelompok preman itu bahkan melepaskan tembakan yang mengenai kaca ekskavator dan juga mengenai kaki dari operator ekskavator. Ketika akan ditangkap, kelompok preman itu melakukan perlawanan, menyerang polisi dan membakar mobil polisi.
Baca Juga:
Polres Kolaka Utara Bentuk Tim Berantas Premanisme Berkedok Ormas di Kolut
Dua contoh kasus ini sudah cukup untuk memberi gambaran tentang premanisme yang sudah demikian merajalela akhir-akhir ini. Tidak hanya merugikan para korban, tetapi nyata-nyata sudah merusak ketertiban umum.
Oleh fenomena seperti itu, institusi penegak hukum dan pelaksana serta penegak Perda harusnya terpanggil, karena fenomena itu jelas-jelas meresahkan masyarakat. Ada fakta masalah premanisme di setiap ruang publik, dan menjadi kewajiban penegak hukum untuk menanggapi masalah itu.
Sosok-sosok pelaku premanisme atau pemalakan lazimnya sudah diketahui, karena sosok-sosok itu sudah menjadi bahan pergunjingan masyarakat sekitar.
Baca Juga:
Premanisme Oknum Ormas Rugikan Sektor Industri dan Properti, Ciputra Group Buka Suara
Artinya, tindakan-tindakan ilegal itu sudah menjadi persoalan terbuka, sehingga tidak layak lagi jika penegak hukum hanya menunggu laporan masyarakat yang menjadi korban premanisme. Menunggu sampai adanya korban premanisme bukanlah sikap yang melindungi atau mengayomi masyarakat.
Bukankah penegak hukum harus pro aktif mencari dan mengumpulkan informasi tentang segala sesuatu yang berpotensi merusak ketertiban umum?
Masyarakat kebanyakan sudah menilai bahwa kasus pembakaran mobil polisi di Depok itu sebagai buah dari pembiaran premanisme selama ini. Padahal, penegak hukum sudah dibekali ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan lainnya untuk menindak dan mengeliminasi premanisme.