WahanaNews.co | Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang melanda Dunia teramat memukul terhadap keadaan ekonomi dunia, salah satunya Indonesia turut terkena dampaknya. Sebagai upaya terhadap penanggulangannya maka Pemerintah melalui Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Relokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19, yang di keluarkan tertanggal 20 Maret 2020.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Lembaga-Lembaga Negara termasuk kepada Para Gubernur dan Para Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Covid 19. Kemudian untuk lebih mempertegas lagi kepada Gubernur, Bupati/Walikota Menteri Malam Negeri mengeluarkan juga Intruksinya, berupa Intruksi Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid 19 Di Lingkungan Pemerintahan Daerah. Mengintruksikan kepada Seluruh Gubernur, Bupati/Walikota untuk melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas:
Pertama penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait Kesehatan. Kedua penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup. Dan ketiga penyediaan jaringan pengaman sosial/social safety net, mulai dari penyediaan sarana prasarana kesehatan, fasilitas kesehatan, merekrut tenaga kesehatan, pemberian insentif bagi tenaga kesehatan, penyemprotan desinfektan, penyewaan rumah singgah untuk pasien dalam pengawasan (PDP), pemeriksaan laboratorium bagi masyarakat yang berpotensi terjangkit Covid 19 dll. Semua lebih detailnya dapat dilihat dalam Intruksi Mendagri tersebut.
Intruksi Mendagri tersebut dikeluarkan tertanggal 2 April 2020 yang mengakibatkan APBD tahun 2020 yang dirancang dan ditetapkan pada tahun sebelumnya tahun 2019 harus dilakukan refocusing, seluruh kegiatan yang berupa pembangunan infrastruktur semua ditiadakan termasuk perbaikan jalan beserta pemeliharaannya, jangankan untuk melaksanakan suatu pekerjaan fisik, bahkan pemerintah mengintruksikan untuk seluruh masyarakat untuk dirumah saja dengan dipenuhi segala kebutuhan pokoknya melalui jaringan pengaman sosial. Semua ini harus dilakukan bukan hanya terhadap Provinsi Lampung, pemberlakuan ini untuk seluruh daerah bahkan pada seluruh Dunia.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Bencana Covid 19 sangat berdampak kepada APBD Provinsi Lampung mulai dari Tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022, bahkan tahun 2023 pemerintah mengintruksikan kembali untuk penanggulangan Pasca Bencana Covid 19 berupa pengendalian pencegahan inflasi daerah/negara. Anggaran sebesar-besarnya dipergunakan untuk pengendalian pencegahan inflasi dengan menjaga stabilitas ekonomi daerah/negara.
Tidak lepas juga terhadap tanggungjawab Pemrintah Pusat dalam pencegahan inflasi maka Pemerintah telah merancang dan menetapkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBN dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Untuk itu Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Peruntukan DAU tahun 2023 penggunaannya terdiri atas; a. penggajian formasi PPPK, b. pendanaan Kelurahan, c. bidang pendidikan, d. bidang kesehatan, e. bidang pekerjaan umum. Termasuk Lampung yang mendapatkan DAU ini salah satunya terhadap pekerjaan umum perbaikan jalan, oleh karena Peraturan Menkeu ini ditetapkan pada Tanggal 28 Desember 2022, jauh sebelum Bima Tiktoker yang berkomentar di media sosial mempermasalahkan jalan dilampung, Pemerintah Pusat memang telah menyediakan DAU tersebut, hal ini dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud mencangkup seluruh daerah termasuk Provinsi Lampung.
Jika dikaitkan dengan masa jabatan Kepala-Kepala daerah yang menjabat diera bencana Covid 19 maka kepala-kepala daerah tersebut akan mengalami kerugian, untuk itu dengan opini ini dapat memberikan pengetahuan agar masyarakat mau peduli terhadap penanggulangan Bazzer-bazzer dengan tujuan memenuhi hasrat politiknya dengan cara menjatuhkan hak Gubernur Provinsi Lampung untuk mencalonkan kembali pada periode berikutnya.
Dikarenakan Gubernur Lampung saat ini masih memiliki hak untuk mencalonkan kembali dalam pemilihan gubernur untuk ke dua kalinya, dan memang sebagai sasaran utamanya makan bazzer dipergunakan untuk menggiring opini dengan tidak memberikan ruang dalam keberimbangan informasi dan menanamkan metode “ga mau tau” pokoknya salah semua” dalam menjatuhkan karakter, harkat dan jabatan. Dengan tujuannya yaitu agar tidak dipilih kembali oleh masyarakat.
Untuk itu peran Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi yang telah mendapatkan kewenangan secara atribusi oleh Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada dalam menjalankan Tugas, wewenang dan tanggungjawab harus bertindak tegas terhadap buzzer-buzzer tersebut, karena bawaslu dengan tugasnya tersebut dapat menertibkan dan menutup account-account buzzer tersebut dengan cara mengajak partisipan masyarakat sebanyak-banyaknya yang mampu menutup dan menghentikan bazzer-bazzer yang sudah memulai dengan kampanye negatifnya. [sdy]