Oleh Dr. Firman T Endipradja
WahanaNews.co | Rangkaian peraturan terutama Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diterbitkan untuk meredam gejolak kenaikan harga minyak goreng dalam waktu tiga bulan terakhir, dapat disebut sebagai Politik Hukum Minyak Goreng.
Baca Juga:
Jaga Pasokan, Pemerintah Perbarui Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng Pasca Lebaran
Konon Pemerintah berlomba mengikuti harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang terus naik di pasar internasional.
Kebijakan-kebijakan ini diambil setelah terjadi kelangkaan minyak goreng atau migor baik kemasan dan curah di mana-mana.
Kebijakan pertama yang dikeluarkan untuk menangani ketersediaan pasokan dan kestabilan harga, terbit pada 11 Januari 2022, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag No. 1/2022 tentang perluasan jaringan minyak goreng dengan bantuan subsidi.
Baca Juga:
Minyakita Langka di Banyak Daerah, Konsumen Menjerit
Dana subsidi tersebut didapatkan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Namun demikian, aturan ini dinilai tidak efektif.
Pemerintah menerbitkan Permendag No.2/2022 tentang kewajiban pasar domestik (DMO) bagi eksportir CPO, refined belahed deodorized (RBD) Olein, dan minyak jelantah (UCO).