Tidak hanya menyediakan form pengaduan atau pelaporan, platform ini juga dapat menyajikan data hasil survei terkait penyiaran, forum diskusi, serta fitur pemberian rating oleh masyarakat terhadap kualitas konten.
Dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan, KPID dapat memperoleh masukan langsung yang lebih beragam mengenai pengalaman dan persepsi audiens terhadap konten yang disiarkan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Selain itu, crowdsourcing juga memungkinkan KPID untuk mengumpulkan data secara real-time mengenai kepuasan audiens terhadap konten yang disiarkan, serta mendeteksi pelanggaran terhadap etika penyiaran.
Misalnya, melalui fitur pemberian rating, masyarakat dapat menilai kualitas konten, akurasi informasi, dan kepatuhan lembaga penyiaran terhadap P3 dan SPS.
Data yang terkumpul dapat digunakan untuk menganalisis tren serta kebutuhan masyarakat dalam mengakses informasi, sehingga KPID dapat melakukan penyesuaian kebijakan yang lebih responsif.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Lebih jauh lagi, penerapan teknologi seperti speech recognition dan natural language processing (NLP) dalam pengawasan konten siaran dapat menjadi terobosan yang signifikan.
Teknologi ini memungkinkan KPID untuk secara otomatis menganalisis konten audio dan video, mengidentifikasi pelanggaran terhadap P3 dan SPS dengan lebih cepat dan akurat.
Misalnya, dengan memanfaatkan NLP, KPID dapat melakukan analisis teks dari skrip siaran dan menentukan apakah ada penyebaran informasi yang menyesatkan atau pelanggaran terhadap norma yang ditetapkan.