Oleh: Gabe Maruli Sinaga, Komisioner KPU Kabupaten Dairi
PEMILIHAN UMUM (Pemilu) merupakan salah satu fondasi utama negara demokrasi. Kualitas Pemilu tidak semata-mata diukur dari terlaksananya pemungutan suara, tetapi juga dari sejauh mana seluruh tahapan berlangsung secara demokratis, transparan, adil, profesional, dan berintegritas.
Baca Juga:
Gerindra Jadi Satu-satunya Partai yang Belum Lakukan Pemutakhiran Data Parpol di KPU Kota Bekasi
Sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi. Penyelenggara tersebut terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
KPU merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Bawaslu memiliki fungsi pengawasan terhadap proses penyelenggaraan Pemilu, sedangkan DKPP memiliki tugas menangani dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan oleh anggota KPU dan Bawaslu.
Keberadaan ketiga lembaga tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pemilu tidak hanya membutuhkan aturan yang jelas, tetapi juga membutuhkan institusi yang mampu bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas.
Baca Juga:
Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Kaji Penataan Ulang Dapil DPRD
Pemilu Berkualitas sebagai Cermin Demokrasi
Pemilu yang berkualitas merupakan salah satu indikator penting dari negara demokratis. Melalui Pemilu, rakyat menggunakan kedaulatannya untuk menentukan pemimpin, baik pada cabang eksekutif maupun legislatif.
Indonesia pertama kali menyelenggarakan Pemilu pada 1955. Setelah era Reformasi 1998, Pemilu nasional kemudian dilaksanakan secara berkala pada 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, dan terakhir 2024.