Perjalanan panjang tersebut menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia terus berkembang. Namun, semakin matang demokrasi, semakin besar pula tuntutan terhadap kualitas penyelenggaraan Pemilu.
International IDEA menetapkan sejumlah indikator penting untuk menilai kualitas Pemilu. Dari berbagai indikator tersebut, setidaknya ada tiga hal yang menurut saya sangat fundamental dan relevan menjadi pedoman penyelenggara Pemilu.
Baca Juga:
Gerindra Jadi Satu-satunya Partai yang Belum Lakukan Pemutakhiran Data Parpol di KPU Kota Bekasi
Pertama, regulasi atau kerangka hukum yang jelas. Kedua, sistem Pemilu yang adil. Ketiga, badan penyelenggara Pemilu yang mandiri dan profesional.
Ketiga aspek tersebut bukan sekadar norma di atas kertas. Ketiganya harus diwujudkan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, termasuk dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pengalaman Pilkada Dairi 2024
Baca Juga:
Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Kaji Penataan Ulang Dapil DPRD
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menjadi salah satu pengalaman penting dalam menerjemahkan prinsip-prinsip tersebut ke dalam praktik.
Dalam setiap tahapan, KPU Kabupaten Dairi berpedoman pada kerangka hukum yang berlaku, mulai dari undang-undang yang mengatur Pilkada, Peraturan KPU (PKPU), keputusan KPU, hingga surat edaran yang menjadi pedoman teknis penyelenggaraan.
Dalam sistem Pilkada langsung, masyarakat merupakan pemegang mandat kedaulatan. Rakyat diberikan kesempatan untuk menentukan calon pemimpin daerah yang akan menjalankan pemerintahan untuk periode berikutnya.