Karena itu, partisipasi masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas demokrasi. KPU Kabupaten Dairi tidak hanya bertugas menyelenggarakan tahapan teknis Pilkada, tetapi juga memiliki tanggung jawab mendorong masyarakat menggunakan hak pilihnya.
Sosialisasi dilakukan melalui berbagai pendekatan, antara lain goes to school, goes to campus, goes to market, serta melalui jajaran penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, yakni PPK, PPS, hingga KPPS.
Baca Juga:
Gerindra Jadi Satu-satunya Partai yang Belum Lakukan Pemutakhiran Data Parpol di KPU Kota Bekasi
Pendekatan tersebut penting karena demokrasi tidak akan berjalan optimal tanpa partisipasi masyarakat. Pemilu yang secara administratif sukses, tetapi partisipasi masyarakatnya rendah, tentu masih menyisakan pekerjaan rumah bagi penyelenggara.
Profesionalisme Tidak Bisa Ditawar
Di sisi lain, partisipasi masyarakat harus berjalan beriringan dengan profesionalisme penyelenggara Pemilu.
Baca Juga:
Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Kaji Penataan Ulang Dapil DPRD
Dalam setiap rapat koordinasi, sosialisasi, maupun monitoring, jajaran penyelenggara di KPU Kabupaten Dairi terus diberikan penegasan agar seluruh tahapan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
PPK, PPS, dan KPPS sebagai ujung tombak penyelenggaraan di lapangan harus memahami bahwa setiap keputusan dan tindakan mereka memiliki konsekuensi terhadap kepercayaan publik.
Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi, kode etik, dan kode perilaku bukan sekadar kewajiban administratif. Lebih dari itu, hal tersebut merupakan fondasi untuk menjaga integritas penyelenggara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.