JAKARTA.WAHANANEWS.CO, Jakarta Sungguh, saya merasa perlu menulis artikel ini sebagai respons atas mencuatnya istilah “Londo Ireng” dalam beberapa hari terakhir. Sebagaimana diketahui, lima hari lalu, tepatnya pada Kamis, 23 Juli 2026, Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan istilah tersebut saat menyampaikan sambutan pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC). Pernyataan itu segera menyita perhatian publik dan memicu perdebatan luas, baik di media massa maupun di media sosial.
Sejumlah media memberitakan bahwa Presiden Prabowo menggunakan istilah tersebut untuk mengkritik pihak-pihak yang dinilai tidak memiliki semangat kebangsaan serta cenderung mengabaikan atau merendahkan kepentingan nasional. Namun, penggunaan istilah itu kemudian memunculkan beragam penafsiran. Sebagian kalangan menilai istilah tersebut dapat dipersepsikan sebagai sindiran terhadap kelompok yang kritis terhadap pemerintah, termasuk jurnalis, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Baca Juga:
Pernyataan Said Iqbal Soal Tewasnya Tiga Pekerja Kontraktor Pipa Air Bersih Diduga Blunder: Presiden Prabowo Perlu Mengevaluasi atau Mencopotnya
Polemik berkembang setelah sejumlah organisasi pers menyampaikan keberatan secara terbuka. Di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN). Dalam pernyataan bersama pada 25 Juli 2026, mereka menilai istilah tersebut berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi jurnalis serta dapat mengganggu iklim kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada Minggu, 26 Juli 2026, puluhan jurnalis bersama koalisi pers mahasiswa juga menggelar aksi di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Mereka meminta Presiden memberikan klarifikasi sekaligus mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Aksi serupa juga berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, di sejumlah kota di Indonesia. Berbagai aliansi jurnalis menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap pernyataan Presiden tersebut. Sejumlah tempat lainnya juga menggelar aksi protes serupa sebagai respons terhadap penggunaan istilah tersebut. Sementara itu, di media sosial, istilah “Londo Ireng” menjadi salah satu topik yang paling banyak diperbincangkan dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Baca Juga:
Eks Jampidsus dan Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Bukti Komitmen Prabowo Mengejar Koruptor Hingga ke Ujung Dunia
Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengimbau masyarakat agar memahami pidato Presiden secara utuh dan tidak hanya berfokus pada satu istilah. Pemerintah mengajak publik melihat substansi pidato yang menekankan pentingnya persatuan nasional, optimisme, dan kepentingan bangsa.
Di sisi lain, gelombang protes terhadap penggunaan istilah “Londo Ireng” masih terus berlangsung di berbagai daerah. Berdasarkan hasil pantauan saya, hingga Selasa, 28 Juli 2026, sejumlah aksi damai masih digelar sebagai bentuk keberatan atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan istilah tersebut.
Salah satu aksi berlangsung di Blitar Raya. Puluhan wartawan dari berbagai organisasi pers menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap penggunaan istilah “Londo Ireng” yang dinilai ditujukan kepada wartawan. Dalam aksi tersebut, para jurnalis membentangkan kartu identitas pers sebagai simbol bahwa profesi wartawan bekerja berdasarkan undang-undang, kode etik jurnalistik, serta prinsip-prinsip profesionalisme.