Memang, dalam kajian ilmu politik dikenal konsep neo-kolonialisme melalui dominasi ekonomi, teknologi, informasi, maupun geopolitik. Namun, tantangan yang paling nyata justru berasal dari persoalan internal bangsa sendiri.
Baca Juga:
Pernyataan Said Iqbal Soal Tewasnya Tiga Pekerja Kontraktor Pipa Air Bersih Diduga Blunder: Presiden Prabowo Perlu Mengevaluasi atau Mencopotnya
Musuh terbesar Indonesia saat ini bukan lagi tentara penjajah yang datang membawa senjata. Musuh bangsa adalah penyalahgunaan kekuasaan, praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), keserakahan, kemiskinan, kesenjangan sosial, rendahnya integritas sebagian penyelenggara negara, serta pengelolaan keuangan negara yang tidak dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Apabila persoalan-persoalan tersebut tidak ditangani secara serius, daya saing bangsa akan melemah, pembangunan akan melambat, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara akan menurun. Akibatnya, cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 akan semakin sulit diwujudkan.
Negara Hukum Harus Menjadi Panglima
Baca Juga:
Eks Jampidsus dan Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Bukti Komitmen Prabowo Mengejar Koruptor Hingga ke Ujung Dunia
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Seluruh penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada hukum, bukan semata-mata pada kekuasaan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Oleh karena itu, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk terhadap pejabat negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
KKN Masih Menjadi Ancaman Serius