Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara, apalagi pengkhianatan terhadap bangsa. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai konstitusi, hukum, dan kepentingan rakyat.
Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Baca Juga:
Pernyataan Said Iqbal Soal Tewasnya Tiga Pekerja Kontraktor Pipa Air Bersih Diduga Blunder: Presiden Prabowo Perlu Mengevaluasi atau Mencopotnya
Dalam konteks tersebut, pers memiliki fungsi strategis sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan pilar demokrasi. Ketentuan mengenai hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Demikian pula, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan masukan serta kritik kepada pemerintah. Dalam konteks ini, kritik publik merupakan hal yang wajar, namun harus berbasis data, fakta, serta argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, kebebasan berpendapat juga memiliki batas sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28J UUD 1945, yakni harus menghormati hak orang lain serta menjaga moralitas, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Kebebasan bukan berarti bebas melakukan apa saja yang diinginkan, melainkan tetap tunduk pada aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Eks Jampidsus dan Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Bukti Komitmen Prabowo Mengejar Koruptor Hingga ke Ujung Dunia
Karena itu, hubungan antara pemerintah, pers, akademisi, dan masyarakat sipil semestinya dibangun dalam semangat saling menghormati. Pemerintah tidak perlu alergi terhadap kritik yang konstruktif, sementara kritik yang disampaikan masyarakat hendaknya tetap objektif, berbasis fakta, serta mengedepankan etika dan kepentingan nasional.
Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang bebas dari kritik, melainkan bangsa yang mampu menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat demokrasi. Dengan demikian, akan terbangun sinergi yang positif antara pemerintah dan seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat persatuan nasional, serta menghadirkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.