Dalam kondisi seperti ini, bukan kebenaran atau aturan yang menjadi penentu, melainkan siapa yang paling kuat dan paling mampu menguasai ruang publik.
Konflik ini tidak bisa dibiarkan terus berkembang menjadi arena adu kekuatan. Pemerintah perlu segera turun tangan untuk memastikan bahwa penyelesaian dilakukan dalam koridor hukum yang jelas.
Baca Juga:
PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta
Hendry Ch Bangun memberikan mandat kepada Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI Pusat agar mengambil jalur hukum, setelah melalui proses, saat ini sudah di tingkat pengadilan untuk menetapkan kepengurusan yang sah, sehingga PWI kembali menjadi organisasi yang solid dan bermartabat.
Jika langkah hukum terus tertunda, maka ruang bagi "pengadilan jalanan" akan semakin terbuka, dan PWI bisa kehilangan kredibilitasnya sebagai wadah jurnalis yang independen dan profesional.
Demi menyelamatkan pers nasional, pemerintah harus memastikan bahwa penyelesaian ini tidak jatuh ke tangan kekuatan massa, tetapi tetap berada dalam kendali hukum yang adil dan mengikat.
Baca Juga:
Dualisme PWI Kalbar Berakhir, Kundori Cabut Laporan Polisi Sebagai Simbol Rekonsiliasi
Konflik berkepanjangan ini tidak hanya merugikan internal PWI, tetapi juga berdampak negatif pada citra pers nasional.
Oleh karena itu, peran aktif pemerintah melalui lembaga hukum menjadi krusial dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Pemerintah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi dialog konstruktif antara kedua belah pihak, memastikan proses hukum berjalan adil, dan menetapkan keputusan yang mengikat. Ini yang menjadi harapan bagi pengurus dan anggota PWI. Badai pasti berlalu.