WAHANANEWS.CO, Jakarta - MARTABAT Prabowo-Gibran, KRT Tohom Purba, mendorong agar pemerintah pusat dan seluruh pemerintah daerah segera mengimplementasikan Peraturan Presiden terkait pengelolaan sampah menjadi energi listrik melalui fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Dorongan ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat MARTABAT Prabowo-Gibran, KRT Tohom Purba, menanggapi langkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang menjadi pelopor dalam pelaksanaan proyek PLTSa bernilai Rp2,6 triliun di TPA Cipeucang, Serpong.
Baca Juga:
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Upayakan Konversi Sampah Jadi Energi Listrik Berkelanjutan
“Pemkot Tangsel telah memberikan teladan konkret bahwa transformasi energi hijau bisa dimulai dari daerah. Inilah bukti bahwa Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen,” ujar Tohom, Senin (14/4/2025).
Menurutnya, pengolahan sampah menjadi energi merupakan salah satu langkah strategis dalam menghadapi krisis lingkungan, keterbatasan lahan TPA, serta ketergantungan pada energi fosil.
“PLTSa adalah solusi tiga dimensi: mengatasi sampah, menyuplai energi bersih, dan membuka peluang ekonomi baru. Pemerintah pusat semestinya memberikan stimulus anggaran dan kemudahan regulasi bagi daerah yang siap bergerak,” tegas Tohom.
Baca Juga:
DLH Lampung: TPA Regional Jadi Solusi Penanganan Sampah di Perkotaan
Proyek PLTSa di Tangerang Selatan digarap oleh PT Indoplas Energi Hijau—anak usaha PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA)—bekerja sama dengan perusahaan teknologi asal Tiongkok, China Tianying Inc (CNTY).
Fasilitas ini akan memanfaatkan teknologi Moving Grate Incinerator (MGI) dan dirancang mengolah 1.100 ton sampah per hari.
Tohom yang juga Ketua Aglomerasi Watch ini mengatakan bahwa pengelolaan sampah yang modern wajib menjadi bagian dari kebijakan pembangunan kawasan metropolitan, termasuk di kawasan aglomerasi seperti Jabodetabek, Gerbangkertosusila, maupun Mebidangro.