Ada pun jumlah pengguna QRIS mencapai 52,55 juta; dan merchant yang menggunakan 33,37 juta merchant. Sedangkan transaksi non cash secara keseluruhan baru mencapai 20 persen.
Namun tren penggunaan uang cash untuk transaksi memang menurun, karena pada 2023 hanya 80 persen, sedangkan pada 2022 mencapai 84 persen.
Baca Juga:
Polresta Tangerang Awasi Jasa Penukaran Uang Baru untuk Cegah Peredaran Uang Palsu
Bank Indonesia sebagai penggagas transaksi QRIS harus mengingatkan kepada seluruh merchant dan kalangan pelaku usaha, asosiasi pelaku usaha, dan bahkan masyarakat bahwa penggunaan QRIS adalah sarana transaksi opsional, walau memang berdimensi positif.
Artinya penggunaan transaksi berbasis cash masih menjadi keniscayaan regulasi dan perilaku sosioligis masyarakat. Kementerian lain, seperti Kemenperin, Kemendag dan Kementerian UKM UMKM; juga harus memberikan edukasi pada mitra stakeholdernya, agar pelaku ekonomi tetap menyediakan akses pembayaran berbasis cash.
Di sisi lain terobosan Bank Indonesia (BI) memang patut diapresiasi manakala jangkauan transaksi QRIS sudah menjangkau di banyak negara jiran, seperi di Singapura, Thailand, Malaysia, bahkan Jepang, Korea, China, dll.
Baca Juga:
Dikira Uang Palsu, Cacahan Rupiah di TPS Liar Bekasi Ternyata Limbah BI
Mungkin di Indonesia pada saatnya nanti akan makin akan menguat fenomena cashless society bahkan menjadi menjadi keniscayaan, seperti di negara maju.
Namun hal ini perlu waktu transisi dan disiapkan dengan sosialisasi masif kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, plus penguatan dan bahkan amandemen regulasi di level UU.
Namun di sisi lain harus diingat, bahwa karakter masyarakat konsumen Indonesia itu sangat majemuk, baik dari sisi sosial, ekonomi, pendidikan, dan literasi digital.