Jika pola seperti ini memang sengaja dipelihara, maka koreksi besar harus dilakukan. Kegiatan yang tidak secara langsung berkaitan dengan fungsi utama dewan sebaiknya dikurangi atau bahkan dihapus. Namun bisa tetap dijalankan hanya untuk kondisi yang benar-benar dibutuhkan untuk menjalankan pengawasan terhadap pemerintah dan penggunaan anggaran.
Sebaliknya, gaji dan tunjangan anggota dewan justru dapat ditingkatkan, bahkan disetarakan dengan pejabat tinggi di BUMN atau BUMD. Legalkan saja secara jelas melalui undang-undang atau peraturan resmi lainnya, sehingga gaji besar dewan tidak lagi ditutupi dengan berbagai embel-embel seperti dana reses, kunjungan kerja, atau kegiatan seremonial lain.
Baca Juga:
Antara Kemarahan Presiden Prabowo dan Kehati-hatian Gubernur Pramono terhadap BUMD PT FSTJ
Bagi masyarakat umum, mungkin sulit untuk merinci besarnya gaji dan tunjangan dewan. Namun bagi para aktivis atau pemerhati kebijakan, hal itu justru mudah diurai, termasuk potensi adanya penyimpangan. Karena itu, menetapkan gaji dan tunjangan besar secara resmi dan transparan adalah pilihan yang lebih tepat, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Semua komponen cukup dipaketkan secara transparan dalam gaji pokok dan tunjangan resmi. Namun, peningkatan gaji tersebut harus dibarengi dengan kewajiban mutlak untuk menjalankan fungsi konstitusional secara sungguh-sungguh demi kepentingan rakyat.
Ada syarat yang tidak boleh ditawar. Jika dengan gaji dan tunjangan besar anggota dewan masih melakukan korupsi, maka hukumannya harus seberat-beratnya. Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dan diakui dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional.
Baca Juga:
Harap Rasional Bung, RPJMD DKI Jakarta Sedang Disusun!
Karena itu, pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor sangat layak dipertimbangkan, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, anggota dewan yang berkinerja buruk harus segera diberhentikan dan diganti dengan yang lebih kompeten. Persyaratan ini wajib ditegakkan tanpa kompromi. Hanya dengan cara inilah integritas lembaga perwakilan rakyat dapat dijaga, kepercayaan publik dipulihkan, serta cita-cita bangsa untuk mencapai kemakmuran benar-benar diwujudkan.
Pada hakikatnya, DPR, MPR, DPD, dan DPRD merupakan representasi rakyat. Untuk menjadi wakil yang baik, mereka harus kuat, independen, dan mandiri. Jika lembaga perwakilan lemah atau sengaja dilemahkan hingga abai menjalankan fungsi serta haknya, maka rakyatlah yang akan dirugikan.