WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sungguh, saya merasa jengah dengan berlarut-larutnya isu dugaan pemalsuan ijazah seorang presiden yang seharusnya bisa diselesaikan dengan mudah, namun justru terus berlanjut tanpa ada titik terang. Kasus ini telah cukup mengganggu kewarasan publik dalam menentukan kebenaran atas informasi yang seharusnya diterima oleh masyarakat. Karena kondisi ini, saya merasa perlu menulis artikel ini untuk membahas dugaan pemalsuan ijazah sarjana kehutanan yang diduga dimiliki oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kasus dugaan pemalsuan ijazah Jokowi ini masih terus menjadi masalah yang belum menemukan titik terang. Ijazah sarjana kehutanan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang melibatkan Jokowi, yang menjabat sebagai Presiden periode 2014-2019 dan 2019-2024, terus diperbincangkan sejak 2022 hingga kini. Tuduhan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi kembali mencuat setelah ia mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden.
Baca Juga:
Warga Indonesia di Antalya Antusias Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
Pada awalnya, mungkin sulit dipercaya bahwa seorang Presiden terlibat dalam dugaan pemalsuan ijazah, apalagi dari UGM, salah satu universitas ternama di Indonesia. Terlebih, Jokowi juga pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Walikota Solo. Tentunya, dalam proses pencalonannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan verifikasi terhadap keaslian ijazah Jokowi, begitu pula ketika ia mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia.
Namun, meskipun telah ada verifikasi yang cukup ketat, dugaan pemalsuan ijazah ini tetap muncul dan bahkan dibawa ke ranah hukum. Akibatnya, penulis buku Jokowi Under Cover, Bambang Tri Mulyono, dan penceramah Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), harus berurusan dengan hukum. Atas masalah dugaan ijazah palsu ini, mereka harus mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA dan/atau penistaan agama. Mereka menjadi tersangka merujuk pada video yang diunggah Gus Nur di kanal YouTube-nya, Gus Nur 13 Official.
Sejak tahun 2022, UGM telah memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa ijazah sarjana kehutanan Jokowi adalah asli. UGM juga mengonfirmasi bahwa Jokowi masuk UGM pada tahun 1980 dan lulus pada tahun 1985. Data terkait Jokowi juga tersedia di UGM, dan Jokowi sendiri telah menjelaskan bahwa ia memiliki banyak teman kuliah dan bahkan memposting beberapa foto dirinya semasa kuliah di UGM. Semua informasi ini dapat diakses melalui mesin pencari Google, termasuk foto-foto Jokowi bersama teman-teman kuliahnya.
Baca Juga:
Prabowo dan Presiden Erdoğan Sepakati Langkah Konkret Perkuat Hubungan Bilateral
Kasus dugaan ijazah palsu ini semakin dipertanyakan setelah Prof. Eggi Sudjana dan rekan-rekannya mengajukan gugatan. Berdasarkan data yang ada, gugatan ini ditolak berulang kali oleh pengadilan. Penolakan terbaru terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak diterima, seperti yang tercatat dalam perkara nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Keputusan ini menegaskan bahwa ijazah Jokowi tidak terbukti palsu.
Seharusnya, dengan adanya klarifikasi dan penegasan dari UGM, serta dukungan dari teman-teman kuliah Jokowi dan foto-foto semasa kuliah, kasus ini bisa dianggap selesai. Ditambah lagi, dengan putusan pengadilan yang menolak gugatan terkait ijazah palsu Jokowi, kasus ini mestinya sudah tuntas. Namun, kenyataannya, dugaan tersebut masih terus bermunculan.
Sebagai contoh konkret, pada 10 Maret 2025, seorang mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, dalam tayangan video di YouTube Balige Academy, mengungkapkan bahwa ijazah S1 Kehutanan Jokowi yang diterbitkan pada 1985 diduga palsu. Ia mengemukakan argumen terkait ijazah dan hasil skripsi Jokowi berdasarkan analisis jenis font dan sistem operasi. Video tersebut diberi judul, "IJAZAH PALSU JOKO WIDODO BERDASARKAN ANALISA JENIS FONT DAN OPERATING SYSTEM."