Renegosiasi kontrak sosial dapat dimaknai sebagai proses sosial-politik di mana para aktor melakukan peninjauan ulang terhadap kesepakatan yang sebelumnya ada, untuk digantikan dengan kesepakatan yang baru, baik secara menyeluruh maupun sebagian (Karim 2020).
Basis berpikirnya adalah kontrak sosial seperti yang digagas oleh sejumlah filsuf seperti Locke, Hobbes, Kant, dan Rawls (Kissinger 2003).
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR: Belum Ada Fraksi yang Usul Amendemen UUD 1945
Biasanya, gagasan mereka tentang kontrak sosial mencaku tiga aspek penting, yakni individu, otoritas, dan norma.
Bagi para penganut teori kontrak sosial, moralitas politik individu sangat ditentukan oleh persetujuan di antara mereka dalam membangun masyarakat yang ideal.
Inti gagasan kontrak sosial adalah bagaimana individu menjadi bagian yang patut dalam masyarakat yang disepakatinya.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid Tegaskan Belum Ada Fraksi yang Usul Amendemen UUD 1945
Kesepakatan ini bersifat dinamis, yang secara berkala biasanya ditinjau kembali.
Peninjauan itulah yang dapat kita sebut sebagai renegosiasi kontrak sosial.
Ini bisa berjalan dengan cepat, tetapi kebanyakan berjalan secara gradual sehingga nyaris tidak terasa.