Tahun 2000-an, kita melakukannya dengan membatasi jabatan presiden hanya dua periode, bukan tiga periode atau lebih.
Dalam mengelola kepentingan bersama seluruh individu, pemegang otoritas harus bekerja menurut norma yang disepakati bersama.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR: Belum Ada Fraksi yang Usul Amendemen UUD 1945
Ini diperlukan, sebab pemegang otoritas memiliki peluang untuk berbuat sesuatu di luar yang dikehendaki oleh para individu.
Manifestasi norma dalam masyarakat modern adalah hukum dan regulasi.
Wujud paling konkret dari berjalannya renegosiasi kontrak sosial adalah amandemen terhadap hukum dan regulasi itu.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid Tegaskan Belum Ada Fraksi yang Usul Amendemen UUD 1945
Karena itu, ketika terjadi amandemen konstitusi seperti yang sedang didorong oleh sejumlah elite politik saat ini, pertanyaan yang harus kita ajukan adalah: renegosiasi kontrak sosial macam apa yang sedang mereka gagas?
Renegosiasi yang Kita Butuhkan