Para elite politik itu harus bisa menjelaskan di depan rakyat, apakah renegosiasi kontrak sosial di aras norma tersebut benar dibutuhkan oleh rakyat, atau hanya dibutuhkan oleh elite.
Ini penting dilakukan dari perspektif etika politik.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR: Belum Ada Fraksi yang Usul Amendemen UUD 1945
Kalau hanya berpegang pada aturan yang berlaku, tidaklah terlalu sulit bagi kekuatan politik untuk memaksakan perubahan norma.
Amandemen konstitusi memang bisa dilakukan oleh elite politik, karena menurut UUD 1945, syaratnya adalah jumlah anggota MPR yang terlibat di setiap tahapnya.
Dalam amandemen konstitusi, ada tahap proposal, process, dan approval.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid Tegaskan Belum Ada Fraksi yang Usul Amendemen UUD 1945
Pasal 37 UUD 1945 memasrahkan-bongkokan ketiga tahap itu kepada elite politik.
Proposal cuma butuh sepertiga anggota MPR, process butuh dua-pertiga, dan approval butuh separuh ditambah satu orang anggota.
Pada intinya, semua hal dalam UUD 1945 bisa diubah, kecuali bentuk negara kesatuan.