Kedua, penolakan Ranperda KTR menjadi tengara kuat bahwa Gubernur Pramono dan DPRD DKI Jakarta telah berkongsi dengan industri rokok, dan menggadaikan kepentingan masyarakat dan warga Jakarta.
Kesehatan warga Jakarta dibarter dengan kepentingan industri adiksi.
Baca Juga:
BMKG: Risiko Banjir Jakarta Meningkat Jadi Dua hingga Tiga Kali Lipat
Ketiga, penolakan Ranperda menjadi paradoks yang sangat serius, sebab DKI Jakarta telah gagal menyusun suatu Ranperda selama 14 tahun lamanya, dan menjadi tahun ke-15 jika Ranperda ditolak kembali.
Padahal untuk menyusun dan membuat suatu perda hanya perlu waktu 3-6 bulan saja.
Ini artinya Pemprov. dan DPRD DKI Jakarta telah melanggar standar baku dan tata cara pembuatan peraturan perundangundangan yang baik.
Baca Juga:
Hujan Dini Hari Picu Banjir, 106 RT dan 14 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
Telah pula DPRD DKI telah menghamburkan anggaran untuk membuat pansus Ranperda KTR yang selalu berulang setiap tahunnya.
Keempat, penolakan Ranperda KTR juga sangat memalukan pada skala nasional, sebab saat ini lebih dari 90 persen Pemkab/Pemkot di Indonesia yang telah memiliki regulasi KTR, dan 62 persen diantara berupa Perda KTR. Apalagi jejak historis Pemprov.
DKI Jakarta sejatinya adalah pelopor dalam mengusung isu dan regulasi KTR di Indonesia, sejak 2010.