Kelima, selevel Pemprov DKI Jakarta yang telah menjadi kota global, maka standar regulasi dan kebijakannya seharusnya mengacu pada standar global, yang telah lazim menerapkan dan mewujudkan KTR di kota kota global tersebut.
Oleh sebab itu, tak ada opsi lain bagi DPRD DKI Jakarta untuk segera mengesahkan Ranperda KTR menjadi Perda KTR. Dan Ranperda tersebut harus secara utuh mengadaptasi substansi PP 28/2024 tentang Kesehatan, yang telah berlaku sebagai hukum positif di Indonesia.
Baca Juga:
BMKG: Risiko Banjir Jakarta Meningkat Jadi Dua hingga Tiga Kali Lipat
Sedikitlah punya rasa malu dan pertanggungjawaban pada publik, bahwa anggota DPRD dipilih oleh warga Jakarta sehingga kepentingannya merepresentasikan kepentingan warga Jakarta; bukan merepresentasi kepentingan oligarki industri rokok. [*]
Penulis adalah Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.