Terlebih, jika Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan disahkan menjadi Undang-undang, maka akan ada payung hukum bagi daerah kepulauan di Indonesia, untuk menerapkan program kebijakan dengan pendekatan dan paradigma yang sesuai karakteristik daerah kepulauan yang dianggap belum terakomodasi dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
Baca Juga:
Awasi Perairan Laut Indonesia, Polda Kaltara Tambah Alutsista
Penguatan Budaya
Di lain sisi, ada satu hal yang sangat penting dan tidak dapat dianaktirikan ialah perlunya meluaskan persepsi kita tentang penguatan budaya maritim yang tidak selalu dikhotbahkan dengan ide-ide ekonomi maritim.
Sebab, bidang kemaritiman juga terkait dengan kedaulatan negara dan lebih luas lagi menyangkut cara berfikir kita tentang konstruksi sosial mengenai kesadaran ruang tempat di mana kita hidup.
Baca Juga:
BMKG Sultra: Waspadai Cuaca Ekstrem Hingga 4 Januari 2023
Karena itu, penguatan identitas budaya maritim harus dengan pendekatan interdisipliner, baik dalam aspek budaya, sosial, politik, hingga menjangkau kurikulum pendidikan kita, utamanya pada mata pelajaran sejarah.
Hal ini karena pembahasan mengenai aspek sejarah maritim dalam buku sejarah kita masih benar-benar minim.
Padahal, memberikan wawasan sejak dini mengenai kebudayaan maritim bangsa Indonesia kepada generasi muda, akan berpengaruh signifikan dalam membentuk kesadaran identitas sebagai bangsa maritim. (Hasan Sadeli, Pemerhati Sejarah Maritim)-dhn