UU No. 24 Tahun 2007: Landasan utama penanggulangan bencana di Indonesia, mengatur secara komprehensif mulai dari definisi, tahapan (pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, pemulihan), hingga kelembagaan.
PP No. 21 Tahun 2008: Mengatur detail penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk definisi mitigasi bencana sebagai upaya mengurangi risiko bencana. PP No. 22 Tahun 2008: Mengatur mengenai pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana. PP No. 22 Tahun 2017: Mengatur khusus tentang operasi pencarian dan pertolongan (SAR) saat terjadi bencana. Perpres No. 17 Tahun 2018: Mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam kondisi khusus atau keadaan tertentu. Dan secara teknis Kepala BNPB sudah menerbitkan Pedoaman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Tahun 2016.
Baca Juga:
Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Nyaris 1.000 Jiwa, Ratusan Masih Hilang
Makna UU PB itu, dan regulasi dibawahnya, untuk status Bencana Nasional harus ada surat Pernyataan dari Gubernur yang terdampak bencana, disampaikan kepada Presiden.
Dengan mengacu Surat Pernyataan itu, BNPB dengan Kementerian terkait mengadakan rapat dalam waktu 1x24 jam untuk melakukan kajian cepat situasi.
Hasil kajian cepat dibawa dalam rapat koordinasi nasional, untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut. Jika Presiden setuju rekomendasi untuk penetapan status Bencana Nasional, maka ditetapkanlah dengan Keputusan Presiden dan dalam pelaksanaannya dibawah kendali dan koordinasi BNPB.
Baca Juga:
BNPB Ingatkan Kewaspadaan Nasional: Dua Bibit Siklon Berpotensi Picu Cuaca Ekstrem
Jika Presiden tidak berkenan, Kepala BNPB harus menyampaikannya kepada Gubernur terdampak. Dan menegaskan bahwa pemerintah pusat berkomitmen untuk melakukan pendampingan dan supporting penanganannya.
Kami tidak paham prosesnya bagaimana yang terjadi saat ini. Kalau melihat proses penanganannya, pengendali dilapangan bukanlah BNPB tetapi Panglima TNI dan tiga Kepala Staf Angkatan sesuai dengan instruksi langsung Presiden.
Apakah langkah ini lebih cepat, efektif, terkendali, dan jauh terjadinya korupsi jika birokrasi yang menangani tentu akan kita lihat hasil penyelesaiannya. Tetapi jangan lupa TNI itu bukanlah superman. Tentu ada keterbatasan. Keterbatasan dana, peralatan, dan hal-hal yang bersifat teknis sector, seperti listrik, komunikasi , dan lainnya.