Oleh PUTRA TAMBUNAN, S.H
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
SAMPAI tulisan ini selesai dibaca, sebagian besar orang pasti masih bertanya-tanya soal misteri kematian Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Bukan hanya kalian, saya sendiri pun sama.
Kematian Brigpol Yosua tak luput dari berbagai kejanggalan.
Baca Juga:
Sukses Saat Pandemi, Jokowi Anugerahi 7 Instansi Polri Tanda Jasa Nugraha Sakanti
Kira-kira apa yang belum terungkap?
Jika kita kembali pada rentetan periatiwanya. Tanggal 11 Juli 2022 siang hari, Kadiv Humas Polri melakukan Konfrensi Pers yang pertama.
Kepada sejumlah insan media, Kadiv Humas mengatakan tanggal 08 Juli 2022 Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat datang kerumah dinas Kadiv Propam Polri dan hendak masuk kedalam rumah.
Ia lalu ditegur oleh Bharada E. Berdasarkan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri, Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat menodongkan senjata dan melakukan penembakan sehingga terjadinya tembak menembak antara Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat dan Bharada E.
Dari situ muncul pertanyaan yang mengganggu akal sehat, pertama apakah saat Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat melakukan penembakan terhadap Bharada E tidak mengenai tubuh Bharada E?
Kemudian, se-barbar itukah Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat sehingga hanya karena ditegor oleh Bharada E membuat ia melakukan penembakan?
Atau malah sebaliknya? Atau Baharada E saat melakukan penegoran tidak dengan etika sehingga terjadinya cekcok mulut lalu mulainya penembakan? Logikanya seperti itu.
Namun dimalam hari, Kadiv Humas Polri kembali melakukan Konfrensi Pers dengan keterangan yang berbeda.
Kadiv Humas menceritakan awal mula kejadiannya jika Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat, masuk kedalam kamar pribadi Kadiv Propam yang saat itu didalam kamar ada istri Kadiv Propam Polri sedang istirahat.
Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat lalu melakukan tindakan pelecehan dan langsung menodongkan senjata.
Sontak istri Kadiv Propam minta teriak minta tolong, Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat pun langsung keluar dari kamar.
Mendengarkan teriakan dari istri Kadiv Propam, Bharada E menghampiri Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat dari atas tangga yang jaraknya kurang lebih 10 meter dan direspon tembakan dari Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat sehingga terjadinya balasan tembakan dari Bharada E kepada Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat.
Analoginya saya, apakah saat Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat melakukan penembakan didalam rumah terhadap Bharada E dengan jarak yang tidak begitu jauh, tidak mengenai tubuh Bharada E kemudian Bharada E menghindar dan membalas tembakan (seperti film matrix) sehingga peluru senjata Bharada E mendarat dengan cepat dibeberapa bagian tubuh Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat hingga mengakibatkan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat meninggal dunia?
Logikanya, disaat Brigpol mencoba kabur dari kamar Istri Kadiv Propam Polri, apakah istri Kadiv Propam Polri tidak buru-buru keluar untuk mencoba mengejar Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat?
Saat penembakan tersebut, istri Kadiv Propam apakah masih didalam kamar? Karena saat kejadian tersebut, posisi Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat masih berada didepan kamar.
Dan yang paling krusial, apakah sudah dilakukan otopsi oleh pihak kepolisian sehingga dapat disimpulkan bahwa luka sayatan tersebut diakibatkan hasil gesekan proyektil yang dilakukan oleh Bharada E kepada Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat.
Karena umumnya, bila ada niatan kejahatan yang akan dilakukan. Tentu Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat akan memastikan kondisi aman terkendali atau setidak-tidaknya menutup pintu.
Apakah ujuk-ujuk disaat istri Kadiv Propam Polri itu berteriak langsung sampai ketelinga Bharada E yang saat itu berada dilantai atas?
Tak berhenti disitu, masih terdapat yang jadi pertanyaan lagi kalau kita cermati.
Sedang apa dan dimana posisi Bharada E saat Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat masuk kedalam kamar istri Kadiv Propam?
Dan sebagai apa Bharada E dirumah itu sehingga dipersenjatai dengan senjata api?
Lalu, mengapa pihak Polri baru melakukan Konfrensi pers setelah kejadian tersebut viral di kota Jambi, disaat Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat mau dimakamkan pada tanggal 11 Juli 2022?
Apakah saat kejadian tersebut langsung dilakukan otopsi oleh Mabes Polri untuk memastikan luka-luka sayatan yang ada ditubuh Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat murni diakibatkan gesekan proyektil yang dilakukan oleh Bharada E saat melakukan penembakan terhadap Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat?
Permasalahan ini cukup serius dan menjadi perhatian publik, Bapak Kapolri harus tegas dalam permasalahan ini dan mengungkap fakta yang sebenar-benarnya.
Lokasi kejadian yang sebenarnya, entah itu diluar kamar atau didepan rumah harus diperjelas.
Karena keterangan konfrensi pers yang pertama dan yang kedua memiliki locus kejadian yang berbeda.
Tak hanya itu, Kapolri sebagai pucuk pimpinan Polri harus sgera membetuk team pencari fakta.
Apakah Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat layak dikatakan pelaku yang dapat dianggap membahayakan keselamatan keluarga Kadiv Propam atau Bharada E yang jadi korban.
Sampai saat ini, kita sendiri masih sulit untuk menyimpulkannya. Namun karena locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam, maka sudah seharusnya Kapolri menonaktifkan dulu jabatan Kadiv Propam tersebut, agar tidak terjadi distorsi penyelidikan.
Tentunya langkah bijak yang bisa dilakukan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo saat ini adalah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta.
Agar kasus yang telah merenggut nyata ini bisa diusut tuntas. Sehingga tidak ada lagi citra negatif atau pandangan miring masyarakat Indonesia terhadap institusi berslogan Prediktif Responsibilitas Transparansi Berkeadilan (Presisi) itu.
Salam Supremasi Hukum.(Putra Tambunan, S.H, Advokat)-rsy