Menurut Cognitive Aging Theory (Craik & Salthouse, 2008), proses penurunan ini tidak bisa dibendung, meskipun individu tetap aktif secara sosial.
Dalam jabatan birokrasi strategis, beban kognitif sangat tinggi, antara lain menyusun kebijakan, mengambil keputusan cepat, merespons krisis.
Baca Juga:
Ambon Aktifkan Tim Siber, Targetkan Pemerintahan Bebas Pungutan Liar
Kedua, data WHO (Global Health Observatory, 2023) menunjukkan bahwa harapan hidup sehat (HALE) di Indonesia hanya 59,3 tahun.
Ini berarti mayoritas penduduk telah mengalami penurunan kapasitas fungsional pada usia di mana mereka diusulkan untuk tetap bekerja penuh waktu.
Kenaikan usia pensiun yang tidak memperhitungkan indikator kesehatan bukan hanya tidak bijak, tetapi juga bertentangan dengan prinsip promotif dan preventif dalam kesehatan masyarakat.
Baca Juga:
Perpanjangan Usia Pensiun ASN Dinilai Harus Berbasis Kompetensi, Bukan Sekadar Umur
Ketiga, WHO mendefinisikan healthy aging sebagai proses mempertahankan kapasitas fungsional dan kesejahteraan psikososial dalam lingkungan yang mendukung.
Tekanan struktural birokrasi tidak sejalan dengan prinsip ini. Lansia seharusnya diberi ruang untuk kontribusi yang lentur dan bermakna, bukan tekanan administratif jangka panjang.
Landasan hukum: UU ASN dan UU Kesehatan