Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN menyebutkan bahwa jabatan administrasi dan fungsional pensiun pada usia 58–60 tahun, sedangkan jabatan fungsional tertentu (profesor, peneliti utama) hingga 70 tahun.
Namun, perlu ditekankan bahwa usia 70 tahun adalah pengecualian, bukan norma. Usulan Korpri berpotensi membalik prinsip ini menjadi standar baru, tanpa disertai evaluasi terhadap beban kerja, kesiapan sistem pensiun, atau perlindungan hukum terhadap pekerja lanjut usia.
Baca Juga:
Ambon Aktifkan Tim Siber, Targetkan Pemerintahan Bebas Pungutan Liar
Lebih lanjut, UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 menegaskan bahwa negara wajib melindungi lansia melalui pelayanan yang menjamin martabat dan kualitas hidup.
Kebijakan memperpanjang masa kerja secara struktural tanpa reformasi sistem pendukung berpotensi bertentangan dengan semangat undang-undang tersebut.
Usia tua bukanlah penghalang kontribusi. Namun, mempertahankan posisi struktural tanpa batas membuka pertanyaan etik, “apakah kita memberi kesempatan kepada generasi baru untuk tumbuh?”
Baca Juga:
Perpanjangan Usia Pensiun ASN Dinilai Harus Berbasis Kompetensi, Bukan Sekadar Umur
Di tengah bonus demografi, keterlambatan regenerasi bisa menimbulkan kemacetan karier dan demotivasi ASN muda yang justru lebih adaptif terhadap teknologi dan perubahan global.
Ben Whittaker dalam The Intern tidak meminta promosi. Ia hadir untuk mendampingi. Bukan merebut ruang, tetapi menciptakan ruang.
Dan di sinilah nilai usia lanjut seharusnya dihormati, bukan karena terus duduk di kursi kekuasaan, tetapi karena tahu kapan harus memberi jalan dengan bermartabat.