Kota Bekasi WAHANANEWS.CO, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Belasi, Uu Saiful Mikdar menegaskan pemberian dana sumbangan dari orang tua peserta didik kepada sekolah diperbolehkan asalkan melalui regulasi yang tepat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
"Sekolah boleh menerima sumbangan, asalkan dikelola dengan benar dan sesuai mekanisme melalui komite sekolah, serta melalui rapat orang tua siswa, mengakomodir siswa kurang mampu dan tidak ditentukan jumlah pembayarannya, tidak ada aturan yang melarang Pungutan" ucapnya di ruang kerjanya, Senin (19/8/2019)
Baca Juga:
SMSI Kecam Tindakan KPU Kota Gunungsitoli Larang Wartawan Liput Pendaftaran Calon
"Sumbangan tersebut boleh dilakukan guna memenuhi kekurangan biaya operasional sekolah sepanjang bantuan yang diberikan pemerintah belum mencukupi kebutuhan sekolah tersebut," tuturnya.
Namun UU Saiful Midar mengaku belum mendapat laporan dari Kepala SMPN 33 Kota Bekasi.
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan laporan terkait pungutan tersebut," imbuhnya.
Baca Juga:
Pelanggaran Konsumen yang Perlu Diketahui
Tanggapan ini disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyusul adanya temuan LSM KAMPAK-RI tentang keluhan orang tua siswa SMPN 33 Kota Bekasi. Sejumlah Orang Tua murid keberatan dengan pungutan yang dilakukan sekolah dengan dalih keperluan meubelair dan pakaian seragam sekolah.
BACA JUGA:Ketua Kwartir Daerah Pramuka Jawa Barat Puji Eksistensi Pramuka Di Kota Bekasi