"Jika dalam rapat komite sekolah memutuskan, bahwa dalam satu tahun, atau satu bulan orang tua siswa diminta menyumbang dengan jumlah tertentu, sekian rupiah misalnya, itu termasuk pungutan liar atau Pungli," tegasnya.
Baca Juga:
SMSI Kecam Tindakan KPU Kota Gunungsitoli Larang Wartawan Liput Pendaftaran Calon
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Bangka Barat, Kunjungi Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD) Kota Bekasi
Orang tua siswa boleh membantu dalam pembangunan fisik, tapi dalam bentuk sumbangan. Misalnya sekolah belum memiliki toilet, supaya ada toilet di sekolah itu, maka komite sekolah membuat proposal dan melakukan rapat dengan orang tua.
"Untuk membuat toilet total anggarannya sekian misalnya, siapa yang bisa menyumbang silahkan menyumbang, tapi bentuk sumbangan tidak selamanya dalam bentuk barang atau uang, bisa dalam bentuk tenaga seperti menjadi tukangnya," tambah Indra.
Baca Juga:
Pelanggaran Konsumen yang Perlu Diketahui
Selain itu diperbolehkan seperti CSR, sekolah bisa berkolaborasi dengan perusahaan untuk mengumpulkan sumbangan sebagai tanggung jawab suksesnya pendidikan di lingkungan sekolah, pungkas Indra. (MEHA)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.