Indra Pardede, Sekjend DPN LSM KAMPAK-RI (Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia) kepada WAHANANEWS.CO mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan laporan kepada aparat penegak hukum terkait temuan mereka di SMPN 33 Kota Bekasi.
Indra Parede mengatakan, selama ini sekolah selalu berdalih bahwa pungutan adalah hasil kesepakatan orang tua murid dan komite sekolah.
Baca Juga:
SMSI Kecam Tindakan KPU Kota Gunungsitoli Larang Wartawan Liput Pendaftaran Calon
"Permendikbud no 75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah, dengan jelas memberikan batasan akan peran / fungsi serta larangan bagi komite sekolah," ujarnya.
BACA JUGA:Kadisdik Jabar: Sumbangan dari Peserta Didik Dibolehkan Asal Sesuai Regulasi
Baca Juga:
Pelanggaran Konsumen yang Perlu Diketahui
Menurut LSM KAMPAK, sumbangan itu sukarela, tidak dicatat dan ditagihkan, apalagi ketika misalnya ada siswa yang tidak membayar kemudian diberikan sanksi.
Indra menyebutkan,tidak ada konsekuensi apapun dengan sumbangan terhadap siswa yang berkaitan belajar mengajar. Komite sekolah selama ini terlalu bersemangat, sehingga melanggar aturan, ketika aturan itu dilanggar termasuk pungli, kata Indra.