WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang agen FBI yang seharusnya memburu kejahatan justru didakwa mencuri aset kripto senilai lebih dari 900.000 dolar AS atau sekitar Rp16,2 miliar dari akun-akun yang berada dalam pengawasan lembaganya sendiri.
Agen tersebut adalah Patrick Steven Yaroch (37), yang bekerja di markas besar FBI di Washington DC dan memiliki akses keamanan tingkat tinggi.
Baca Juga:
FBI Turun Tangan: Sindikat Love Scamming Rp41,1 Miliar di Solo Raya Ternyata Bidik Ratusan Warga AS
Yaroch merupakan anggota tim investigasi keamanan nasional yang bertugas mengawasi aktivitas aset kripto yang berkaitan dengan sebuah negara yang dianggap sebagai musuh Amerika Serikat.
Dokumen pengadilan mengungkap bahwa Yaroch diduga mencuri aset kripto dengan nilai keseluruhan lebih dari 900.000 dolar AS.
"Yaroch menemukan aset kripto tersebut melalui pekerjaannya sebagai anggota skuad investigasi keamanan nasional FBI," demikian keterangan dalam dokumen perkara.
Baca Juga:
Trump Ada di Lokasi, Penembakan Dekat Gedung Putih Bikin Panik Washington
Posisinya membuat Yaroch memiliki akses terhadap informasi sensitif mengenai aset digital yang tengah menjadi perhatian penyelidik federal.
FBI diketahui secara rutin mengumpulkan informasi intelijen mengenai akun-akun kripto yang diduga digunakan oleh pelaku kriminal maupun aktor negara dari Rusia, China, dan sejumlah negara lainnya.
Alih-alih melaporkan keberadaan aset tersebut melalui prosedur resmi atau menunggu proses hukum, Yaroch diduga memanfaatkan akses internal yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi.