WahanaNews.co | Aplikasi pesan instan WhatsApp akhirnya mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) per Selasa (19/7) atau H-1 tenggat alias deadline pendaftaran.
Berdasarkan pantauan di situs PSE Kominfo, Selasa (19/7) pukul 23.31 WIB, Whatsapp.com dan WhatsApp Messenger sudah didaftarkan per hari ini oleh perusahaan yang sama yang mendaftarkan Instagram dan Facebook, yakni Facebook Singapore PTE. LTD.
Baca Juga:
Cerita CEO Telegram Pavel Durov Diduga Miliki Empat Paspor
Rinciannya, Whatsapp.com, dengan alamat web.whatsapp.com memiliki nomor registrasi 004994.06/DJAI.PSE/07/2022' WhatsApp Messenger dengan alamat apps.apple.com/au/app/whatsapp-messenger/id310633997 terdaftar dengan nomor 004994.05/DJAI.PSE/07/2022.
WhatsApp sendiri dinanti-nanti pendaftarannya karena merupakan aplikasi pesan dengan pengguna terbanyak, baik itu untuk penggunaan pribadi maupun bisnis. Berbagai kekhawatiran pemblokiran pun disampaikan sejumlah pihak.
Sebelumnya, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebut Meta Group, induk perusahaan Instagram, Facebook, dan WhatsApp, segera mendaftarkan perusahaannya sebelum tenggat akhir, 20 Juli.
Baca Juga:
Punya 100 Anak Biologis, Berikut Fakta Unik CEO Telegram Pavel Durov
"Kami berkomunikasi di antaranya dengan Meta Group, Mereka menyampaikan komitmen mereka akan segera mendaftar sebelum tanggal 20," ucapnya, kepada wartawan, Senin (18/7) malam.
Selain itu, Dedy mengklaim manajemen Google akan mendaftar selambat-lambatnya pada Selasa (19/7).
"Sub-domain atau sub-industri dari Google beberapa belum daftar, tapi kami mendapatkan informasi dari manajemen Google Indonesia bahwa mereka akan mendaftar selambat-lambatnya besok. Itu untuk selain Google Cloud Indonesia," tuturnya.
Selain aplikasi-aplikasi di atas, sejumlah PSE besar asing juga tampak sudah mendaftar di antaranya Telegram, Spotify, TikTok, Netflix, hingga game online Mobile Legends, Genshin Impact, PUBG Mobile.
Kewajiban pendaftaran bagi PSE swasta lokal dan asing ini berlandaskan pada Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Aturan itu memberi sanksi pemutusan akses alias blokir jika tak mendaftar PSE. [qnt]