WAHANANEWS.CO, Medan - Seorang anggota DPRD Tebingtinggi periode 2024-2029 berinisial CM ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencurian rel kereta api milik PT. KAI Persero Wilayah Tebingtinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang, mengatakan kasus ini bermula pada 26 September 2021 silam.
Baca Juga:
Sedang Beraksi, Pengedar Pil Ekstasi Diringkus Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tapteng
Saat itu polisi meringkus 8 orang tersangka yaitu KT alias Endo, MSH alias Sarif, MSIH alias Surya, ESS, S alias Bedak, H alias Usup, JJP alias Puput, dan MN alias Ujang.
"Ke delapan tersangka melakukan pencurian rel kereta api di Jalan Sofyan Zakaria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi," kata AKP Sahri Sebayang, Minggu (2/3).
Setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa bahwa aksi tersebut diduga didalangi oleh CM. Peran CM memberikan dana untuk membeli mata gergaji besi dan menjanjikan upah kepada para tersangka.
Baca Juga:
Korupsi Minyak Pertamina, Kejagung Jemput Paksa dan Tetapkan 2 Tersangka Baru
"Rel yang dicuri kemudian dijual kepada CM. Setelah itu, penyidik menetapkan CM sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2021. Namun CM tidak berhasil ditemukan," jelasnya.
Belakangan CM diketahui mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dalam Pemilu 2024.
Pemeriksaan terhadap CM sempat tertunda karena Surat Telegram Kapolri Nomor 1160 Tahun 2023, yang mengatur penundaan proses hukum terhadap peserta pemilu.