Menperin menjelaskan bahwa CEIR dikelola oleh empat lembaga yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan operator seluler.
Kasus pelanggaran IMEI ini merujuk pada masuknya produk elektronik tanpa birokrasi yang sesuai. Hal ini dapat merugikan negara karena terjadi transaksi yang tak terdaftar.
Baca Juga:
Menperin: Kami Berinisiatif Bongkar Kasus IMEI Ilegal
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memaparkan kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan IMEI dihitung berdasarkan pajak dan bea yang tidak dipungut.
"Apa yang dilakukan pelaku ini ada dugaan kerugian negara," kata Kabareskrim. "Kira-kira sementara kerugian Rp 353.749 juta."
Kerugian tersebut berasal dari 191.922 unit HP yang didaftarkan ke CEIR tanpa lewat persetujuan Kemenkominfo.
Baca Juga:
Fakta-Fakta PNS Kemenperin yang Terjerat Kasus IMEI Ilegal
Kepolisian telah menetapkan 6 tersangka yaitu empat orang berasal dari pihak swasta, 1 orang ASN Kemenperin, dan 1 orang Ditjen Bea Cukai.
"Berdasarkan arahan Bapak Presiden terhadap kejahatan siber karena kebocoran data di dunia siber ini merupakan kejahatan yang berpotensi merugikan uang negara. Akhirnya, dalam mendukung kegiatan tersebut kita mengungkapkan kasus yaitu pengungkapan IMEI tanpa hak atau melawan hukum," kata Wahyu. [Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.