WahanaNews.co, Jakarta - Australia resmi melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Simak daftar media sosial yang dilarang.
Melansir CNN Indonesia, Jumat (29/11/2024) Majelis tinggi parlemen Australia meloloskan Undang-undang Keamanan Daring atau Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill 2024 tersebut dengan perbandingan suara 34 mendukung berbanding 19 menolak. Dengan ini, Negeri Kangguru resmi melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Baca Juga:
Australia Mau Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Ini Alasannya
Melansir AFP, undang-undang ini menjadi salah satu aturan paling ketat di dunia terkait penggunaan medsos yang banyak dianggap sebagai bentuk kebebasan berekspresi.
Beleid ini melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial dan memberikan denda kepada perusahaan teknologi hingga AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar) jika kedapatan lalai apalagi mengabaikan aturan ini, membiarkan anak-anak tetap menggunakan platform mereka.
Mengutip CNN, media sosial yang dilarang digunakan oleh anak di bawah 16 tahun itu di antaranya Snapchat, Tiktok, Facebook, Instagram, Reddit, dan X (sebelumnya Twitter). Namun, daftar ini bisa bertambah panjang ke depannya.
Baca Juga:
Program CSR Akar Basah PEP Tarakan Field Dapat Perhatian APOGCE 2024
Meta, induk dari platform Facebook dan Instagram, pun mempertanyakan soal media sosial lain seperti YouTube dan game online yang tidak dilarang.
Menurut Meta mengecualikan YouTube dan game online dari daftar larangan tersebut adalah "fatal" bagi tujuannya, karena keduanya menawarkan "manfaat dan risiko yang sama" dengan platform lain yang tunduk pada larangan tersebut.
RUU ini baru akan berlaku efektif 12 bulan mendatang.