WahanaNews.co | Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mulai mendalami insiden kebocoran milyaran data registrasi kartu sim prabayar Indonesia.
Namun demikian, belum diketahui lebih lanjut terkait sumber kebocoran data yang diungkap pertama kali oleh akun Bjorka tersebut.
Baca Juga:
Data Pribadi Jutaan ASN Bocor, Dibanderol Rp 159 Juta di Forum Hacker
"Terkait dengan dugaan insiden kebocoran data pendaftar SIM Card, sebagaimana yang disebarkan oleh akun Bjorka, BSSN saat ini sedang melakukan koordinasi dan pendalaman lebih lanjut bersama stakeholder terkait," kata Juru Bicara BSSN Ariandi Putra dalam keterangannya, Ahad (4/9).
Ariandi menjelaskan, aturan mengenai registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tertuang di Permenkominfo nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Dalam aturan itu disebutkan, bahwa registrasi adalah pencatatan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Baca Juga:
Server Pusat Data Nasional Down, Waspadai Kebocoran Data
Selain itu disebutkan juga mengenai kewajiban kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.
"Yakni wajib menyediakan pusat data pelanggan jasa telekomunikasi aktif yang secara real time terhubung dengan sistem monitoring registrasi Kementerian," kata Ariandi.
Dugaan kebocoran ini diketahui muncul pertama kali melalui unggahan Twitter akun bernama Muh. Rifqi Priyo S @SRifqi yang menyebut 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM Indonesia bocor mulai dari NIK, nomor telepon, nama penyedia layanan dan tanggal pendaftaran.