WahanaNews.co | Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membantah pernah menerima laporan terkait keberadaan 8 penyidik untuk mengamankan kepentingan Azis Syamsuddin.
Bahkan Dewas KPK baru mengetahui istilah “orang dalam” Azis Syamsuddin melalui pemberitaan media massa.
Baca Juga:
Menunggu Penantian Perubahan Merek Twitter.com Jadi X.com
Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Selasa (5/10/2021).
"Tidak pernah ada laporan resmi ke Dewas terkait 8 penyidik atau orang dalam KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS,” ujar Syamsuddin Haris.
Dia menyatakan penyebutan soal adanya delapan pegawai KPK yang menjadi pegangan Azis Syamsuddin itu, baru diketahuinya di media massa.
Baca Juga:
Netizen Sebut Mahfud MD Tak Bisa Bedakan Lebah Madu dan Tawon
“Saya baru tahu dari media," tuturnya.
Dugaan adanya 8 orang internal KPK yang menjadi “orang dalam” Azis Syamsuddin pertama kali diketahui dari kesaksian mantan Sekretaris Daerah Tanjung Balai Yusmada pada Senin (4/10/2021).
Dia bersaksi dalam persidangan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang didakwa menerima suap dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Kini Yusmada pun sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalamkasus jual beli jabatan bersama M Syahrial.